AYOJAKARTA.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan sedang mendorong untuk mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/ Upah (BSU) yang memiliki batas akhir pengambilan pada 20 Desember 2022.
Setelah tanggal 20 Desember 2022, dana BSU sudah tidak dapat diambil di kantor pos dan nantinya sisa dana BSU akan dikembalikan ke kas Negara.
Total nominal yang nantinya diterima oleh penerima BSU sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Mengenal Arti Letkol Tituler, Pangkat TNI yang Diberikan Menhan Prabowo Pada Deddy Corbuzier
Berdasarkan data pada November 2022 lalu, realisasi penyaluran lewat Kantor Pos telah terealisasi sebanyak 1,2 juta orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa penyaluran via Kantor Pos itu bentuk evaluasi dari tahun 2021.
“Belajar dari pengalaman penyaluran tahun 2021 yang tidak bisa tercover 100 persen, karena banyak penerima BSU ini tidak memiliki bank Himbara,” jelas Fauziyah dikutip dari Antaranews pada Selasa, 13 Desember 2022.
Sebelum ke Kantor Pos, penerima BSU harus mengisi data melalui aplikasi Pospay.
Berikut langkah-langkah pengisian data melalui aplikasi Pospay:
1. Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store
2. Kemudian buka aplikasi Pospay dan lakukan registrasi akun Anda
3. Buat username, password, lalu masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS, dan buat PIN transaksi
4. Jika langkah tersebut gagal, masuk ke akun terdaftar dengan klik tombol (i) yang berwarna merah di pojok kanan halaman utama dan sekaligus klik logo Kemnaker.
5. Lalu klik BSU Kemenaker 1 di kolom Jenis Bantuan.
Baca Juga: Kuat Maruf Sempat Dibuat Nangis Oleh Ferdy Sambo, Ternyata Gara-gara Ini
6. Pastikan e-KTP Anda tersedia, kemudian klik Ambil Foto Sekarang.
7. Hasil foto e-KTP tidak boleh blur atau kurang jelas, karena bisa tidak terbaca oleh sistem (jika gagal, ambil ulang foto e-KTP).
8. Setelah itu, klik Lanjutkan.
Jika data NIK anda sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, maka muncul QR code dan dengan keterangan “Selamat Anda menerima QR Code BSU Kemnaker 1”.
Namun jika NIK dan data tidak sesuai, maka muncul keterangan NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Langkah terakhir yaitu datang ke Kantor Pos dengan membawa QR code seperti dalam Pospay.
Petugas akan melakukan scan terhadap QR code yang dibawa.***