AYOJAKARTA.COM – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan pangkat militer kepada Deddy Corbuzier.
Pangkat yang diberikan oleh Menhan untuk artis Deddy Corbuzier ini adalah Letnan Kolonel Tituler.
Mengenai arti dan makna Letkol Tituler yang diberikan pada Deddy akan dibahas lebih lanjut dalam artikel ini.
Dikutip AyoJakarta.com dari Youtube MerdekaDotCom, pangkat Letkol Tituler ini bisa didapatkan oleh setiap warga negara Indonesia.
Baca Juga: Perang Dimulai! Richard Eliezer vs Ferdy Sambo: Tatapan Tajam Terlihat Diantara Keduanya
Pangkat militer Letnan Kolonel Tituler bisa diberikan kepada setiap warga negara Indonesia di luar kalangan TNI maupun Polri.
Hal itu telah diatur berdasarkan pada pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1956.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pangkat militer Tituler diberikan sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan perwira atau letnan dua.
Diketahui, selain mendapatkan gelar Deddy juga akan mendapatkan gaji hingga sejumlah tunjangan atas pangkat Letnan Kolonel Tituler yang ia terima.
Terkait aturan soal gaji telah diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 1959 tentang pangkat-pangkat militer khusus, tituler dan kehormatan.
Kepala pusat penerangan TNI mengatakan tunjangan yang diterima Deddy adalah 15% dari gaji pokok prajurit sesuai pangkat masing-masing
Momen pemberian pangkat oleh Menhan Prabowo ini diunggah oleh Deddy di akun media sosial Instagramnya @mastercorbuzier
Dalam keterangan unggahannya, Deddy mengucapkan terima kasih kepada keluarga besar TNI dan Kementerian Pertahanan.
Baca Juga: Biasakan Mulai Sekarang! Ini 5 Amalan Harian Agar Lancar Rejeki Menurut Mbah Moen
Ia merasa sangat bangga karena TNI dan Kemenhan telah memberikan kepercayaan tertinggi itu untuk dirinya
Sebelumnya, diketahui bahwa pangkat tersebut telah disahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kasat Jenderal TNI Dudung Abdurrahman.
Panglima TNI dan KASAT disebut telah mengesahkan pangkat tersebut pada Deddy usai mendapat rekomendasi dari Kemenhan.***

Share this article
Pasal tersebut menjelaskan bahwa pangkat militer Tituler diberikan sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan perwira.