AYOJAKARTA.COM – Dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SKH (23), polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam konferensi pers pada Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan keterangan Endra, delapan tersangka dalam kasus penganiayaan ART tersebut berinisial MK (64), SK (68), JS (31), E (35), ST (25), PA (19), IY (38) dan S (48).
Baca Juga: Pasca Gempa M 5,2 Mengguncang Karangasem Bali, Sebanyak 34 Rumah Warga Rusak
Berdasarkan keterangan Endra, kasus penganiayaan ART di apartemen Kawasan Simprug, kebayoran Lama, Jakarta Selatan terjadi pada bulan September 2022.
"Persoalan yang akhirnya mengarah pada tindak pidana (penganiayaan) itu terjadi di bulan September 2022," ungkap Endra Zulpan.
Endra juga menjelaskan jika penganiayaan ART tersebut juga dibantu oleh lima asisten rumah lainnya, dimana kelima tersangka punya peran berbeda.
Disebutkan kelima asisten rumah yang berstatus tersangka tersebut ada yang berperan memegang korban, memborgol korban, memukul korban dan sebagainya.
Baca Juga: Segera Ditutup! Pendaftaran Bansos BPNT 2023, Klik di Sini!
"Bahkan kekerasan ini dengan dibantu oleh AR lain yang lima orang itu, (mereka) memiliki peran bervariasi mulai dari memegang, bantu memborgol, memukul, dan sebagainya,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan Endra, penganiayaan ini bermula dari kekeliruan korban yang mengenakan celana dalam milik majikannya.
Kemudian hal tersebut diketahui oleh salah satu majikannya yang berinisial MK (64), sehingga menimbulkan kemarahan.
Dari kemarahannya tersebut, MK (64) kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap SKH (23), hingga mengakibatkan luka yang cukup parah.
Baca Juga: Didakwa Pembunuhan Berencana, Kuat Maruf Bingung: Berencana Sama Siapa?
"Pengakuan pelaku dan korban, celana milik majikannya itu tertukar atau terpakai oleh sang ART, sehingga menimbulkan kemarahan dan mulai saat itu melakukan kekerasan yang bereskalasi sampai memuncak hingga mengakibatkan luka cukup parah," tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 45, Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***