AYOJAKARTA.COM – Kuat Maruf kembali menjalani persidangan lanjutan kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yoshua yang dihadiri oleh Kuat Maruf dilaksanakan pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kali ini, Kuat Maruf menjadi saksi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Makin Panas! Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tantang Richard Eliezer Soal Ini!
Di persidangan kali ini, Kuat Maruf mengaku jika dirinya tidak merasa membunuh dan berencana membunuh Yoshua.
Hal ini Kuat sampaikan saat ditanya oleh pengacara Putri Candrawathi, yakni Febri Diansyah.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, saat persidangan Febri Diansyah menanyakan mengenai ada atau tidaknya perintah dari majikannya terkait rencana pembunuhan Yoshua.
Kuat kemudian memberi respon jika ia tidak pernah mendapat perintah tersebut.
“Saya ingin tanya terkait rumah Saguling, apakah saudara pernah mendengar atau mendapat arahan dari pak Ferdy Sambo ataupun Putri rencana untuk habisi Yoshua?” tanya Febri.
“Tidak pernah,” jawab Kuat.
Kemudian Febri memastikan jawaban Kuat tersebut.
“Pasti, ya?” tanya Febri memastikan jawaban Kuat.
“Pasti,” jawab Kuat.
“Saudara disumpah ya?” tanya lagi Febri.
“Iya bener,” sahut Kuat.
Kemudian, Febri kembali menanyakan pertanyaan yang sama akan tetapi untuk posisi Kuat saat berada di Magelang.
“Pertanyaan yang sama untuk posisi di Magelang, apakah ketika di Magelang saudara pernah mendengar atau diberikan arahan dari bu Putri ataupun pak Ferdy Sambo tentang rencana menghabisi Yoshua?” tanya Febri.
“Tidak pernah,” jawab Kuat.
“Apakah saudara pernah diberikan arahan sampai dengan proses hukum ini berjalan saudara jadi tersangka tentang rencana menghabisi Yoshua?” tanya lagi Febri.
“Bagaimana pak?” jawab Kuat sekaligus bertanya.
“Apakah bu Putri atau pak Ferdy Sambo pernah menyuruh atau memberikan arahan pada saudara untuk menghabisi Yoshua?” tanya Febri.
“Tidak pernah,” respon Kuat.
“Jadi kenapa saudara bisa jadi tersangka padahal tidak tau apa-apa?” tanya Febri.
“Ya saya tidak tahu in ikan saya didakwakan pembunuhan berencana, lah saya bunuh siapa berencana sama siapa saya tidak tahu,” balas Kuat.***

Share this article
Sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yoshua yang dihadiri oleh Kuat Maruf dilaksanakan pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta