News

PPPK 2024 Full Senyum! Intip Rincian Gaji Perdana dengan Kenaikan 8% dan TPP yang Siap Cair

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 15 Jan 2025, 13:52 WIB
Gaji perdana yang akan diterima oleh PPPK 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%.

AYOJAKARTA.COM – Kabar baik datang untuk lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Gaji perdana yang akan diterima oleh PPPK 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8%.

Tak hanya itu, tambahan tunjangan profesi (TPP) juga akan memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan mereka.

Rencananya, gaji dan tunjangan perdana PPPK 2024 akan mulai diterima pada April 2025. 

Baca Juga: Jangan Khawatir, Begini Cara Mengisi Data Keluarga yang Sudah Meninggal di DRH PPPK

Detail Kenaikan Gaji dan Tunjangan PPPK 2024

1. Kenaikan Gaji 8%

Kenaikan gaji sebesar 8% akan berlaku untuk semua golongan dan jabatan PPPK mulai 1 Maret 2024.

Berikut estimasi besaran gaji pokok per golongan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
    (dan seterusnya hingga golongan tertinggi)

2. Tunjangan Tambahan (TPP)

Selain gaji pokok, PPPK 2024 juga berhak menerima berbagai tunjangan tambahan yang meliputi:

  • Tunjangan istri/suami: 10% dari gaji pokok bagi yang sudah menikah
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak yang belum menikah dan belum bekerja
  • Tunjangan fungsional: Sekitar Rp185.000 per bulan
  • Tunjangan BPJS Kesehatan: 4% dari gaji pokok
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
  • Tunjangan JKM (Jaminan Kematian)

Tunjangan ini tentu memberikan dorongan kesejahteraan yang signifikan bagi para pegawai PPPK.***

TAGS:
Reporter Asti Aureli Septania
Editor Tedi Rukmana