AYOJAKARTA.COM - Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) merupakan tahapan untuk peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu bagian yang sering menimbulkan pertanyaan adalah pengisian data keluarga, terutama jika ada anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.
Meskipun anggota keluarga telah meninggal, data mereka tetap perlu dicantumkan dalam DRH.
Baca Juga: Daftarkan Segera Hari Ini! Cukup Bawa 5 Dokumen Ini, Dapat Benefit Pendidikan KJP Plus
Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat mengenai riwayat hidup Anda.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti dalam mengisi DRH PPPK keluarga yang sudah meninggal.
1. Akses Laman SSCASN: Kunjungi situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Login Akun, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah Anda daftarkan untuk login ke akun SSCASN Anda.
3. Buka DRH, cari dan buka menu atau bagian yang berkaitan dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
4. Lengkapi data diri Anda terlebih dahulu, seperti NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan informasi lainnya.
5. Temukan bagian yang meminta informasi mengenai data keluarga (orang tua, saudara kandung, pasangan, dan anak).
Baca Juga: PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret, Cek Bocoran Tahapan Seleksi dan Persyaratan Pendaftarannya
6. Isi Data Anggota Keluarga yang Meninggal
a. Nama Lengkap: Isikan nama lengkap anggota keluarga yang telah meninggal.
b. Tempat dan Tanggal Lahir: Isikan tempat dan tanggal lahir almarhum/almarhumah.
c. Pekerjaan Terakhir: Jika ada, isikan pekerjaan terakhir almarhum/almarhumah.
d. Status: Pada bagian status, pilih atau tandai opsi yang menunjukkan bahwa anggota keluarga tersebut telah "Meninggal Dunia."
e. Tanggal Meninggal: Isikan tanggal meninggalnya.
7. Data Lainnya (Jika Ada)
Jika ada informasi lain yang diminta, seperti NIK atau nomor Kartu Keluarga (KK) almarhum/almarhumah dan Anda mengetahuinya, isikan data tersebut.
Namun, jika Anda tidak memiliki data tersebut, Anda bisa mengosongkannya atau mengisi dengan tanda (-).
Hal ini penting untuk diingat, Anda tidak perlu khawatir jika tidak memiliki data-data tersebut. Fokuslah pada informasi yang Anda miliki.
8. Setelah semua data terisi, periksa kembali dengan teliti untuk memastikan tidak ada kesalahan.
9. Simpan data yang telah Anda isi dan kirimkan sesuai dengan prosedur yang tertera di situs SSCASN.***

Share this article
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti dalam mengisi DRH PPPK keluarga yang sudah meninggal