News

Baru Dirilis! Honorer Gagal Seleksi CPNS 2024 Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu? Ini Hasil Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025

Oleh: Muhammad Nandava Prapdhianto Rabu 15 Jan 2025, 11:08 WIB
Dalam Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 adalah tenaga honorer yang gagal di seleksi CPNS 2024 bisa jadi PPPK paruh waktu

AYOJAKARTA.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenpanRB) aturan baru terkait PPPK paruh waktu.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (MenpanRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Keputusan tersebut telah diteken oleh MenpanRB, Rini Widyantini, pada Senin 13 Januari 2025.

Salah satu poin yang terkandung dalam Keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025 adalah tenaga honorer yang gagal di seleksi CPNS 2024 bisa menjadi PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Penyebab Status KJP Plus Dibatalkan, Ikuti Tutorial Ini Dapatkan Bansos Pendidikan

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Aba Subagja selaku Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB mengatakan bahwa pelamar seleksi CPNS 2024 akan masuk ke kelompok PPPK paruh waktu yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

- Pelamar yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi, namun penetapan kebutuhan formasi tidak mencukupi
- Tenaga honorer yang memilih untuk mengikuti CPNS 2024 dalam formasi rekrutmen namun tidak lolos ke tahap akhir.

PPPK paruh waktu akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan upah yang diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran di tiap instansi pemerintah.

Jadi, hal ini hanya berlaku sementara bagi pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar di pangkal data BKN.

Nantinya, pelamar yang telah masuk dalam pangkal database BKN dan mendaftar seleksi PPPK tahap 1 atau tidak lolos seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: Pemburuan Koin Jagat Bikin Infrastruktur Rusak? Direktur Umum PPK GBK Minta Kawasa Gelora Bung Karno Dihapus

Peserta yang tidak lulus seleksi nantinya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu karena sudah mendaftar.

Adapun empat kriteria yang bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu, yaitu:

- Pegawai honorer yang ada di database BKN, lalu mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tidak lulus seleksi
- Pegawai non-ASN yang mengikuti tahapan seleksi PPPK 2024
- Pegawai non-ASN yang mendaftar pengadaan PPPK namun tidak mendapat formasi
- Peserta yang terdampak karena tidak tersedianya anggaran belanja pegawai yang membuatnya tidak mendapatkan formasi.

Itulah informasi terkait honorer yang gagal seleksi CPNS 2024 bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasar hasil keputusan MenpanRB No 16 Tahun 2025.***

Reporter Muhammad Nandava Prapdhianto
Editor Jinan Vania Barizky