AYOJAKARTA.COM – KJP Plus merupakan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membantu pendidikan bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu.
Namun, terdapat peserta didik yang status Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mereka dibatalkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Tidak heran jika kejadian tersebut membuat para orang tua/wali siswa merasa Pemprov DKI Jakarta tidak adil.
Karena bantuan sosial (bansos) ini dinilai sangat membantu untuk meringankan beban pendidikan bagi keluarga kurang mampu.
Tanpa bantuan pendidikan ini, para orang tua/wali siswa harus mencari cara lain untuk memenuhi kebutuhan pendidikan sang anak.
Merespons hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan penyebab status KJP Plus pada peserta didik dibatalkan.
Penyebab Status KJP Plus Dicabut
Berikut ini merupakan penyebab mengapa bansos KJP Plus para peserta didik dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta:
- Memiliki aset dengan NJOP) di atas Rp1 miliar
- Tidak sesuai dengan data di DTKS
- Sudah tidak masuk dalam kategori kurang mampu
- Mempunyai kendaraan roda empat.
Pada Januari 2025, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali mengaktifkan Kartu Jakarta Pintar Plus bagi siswa yang statusnya pernah dibatalkan.
Tentunya ada beberapa cara yang dilakukan oleh orang tua/wali siswa untuk kembali mendapatkan bansos pendidikan di tahun 2025.
Baca Juga: Cek! 6 Daftar Bansos yang Siap Cair Tahun 2025, PKH, BPNT dan PIP Masuk List!
Cara Supaya Bisa Kembali Dapat Bansos KJP Plus
Berikut ini merupakan cara untuk kembali mendapatkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar Plus di tahun 2025.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW, bukti kepemilikan aset yang telah dijual atau status aset yang sebenarnya dan Kartu Keluarga (KK) dan KTP.
- Mengajukan banding
- Menunggu proses verifikasi
Jika syarat serta dokumen telah dipenuhi oleh pemohon, maka pengajuan banding akan diproses dan peserta didik bisa kembali mendapatkan bansos apabila dinyatakan layak dalam proses banding.
Dengan keputusan ini, Pemprov DKI berharap bahwa program KJP Plus bisa terus berjalan secara adil dan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan.***

Share this article
Merespons hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta menjelaskan penyebab status KJP Plus pada peserta didik dibatalkan.