News

Buntut Ferdy Sambo Seret Kabareskrim soal Kasus Tambang Ilegal, Pengacara Ismail Bolong Tantang Keluarkan LHP

Oleh: Christy Ayu Saputri Sabtu 10 Des 2022, 08:38 WIB
Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan LHP terkait kasus tambang ilegal.

AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam dipidana 20 tahun atau hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Yosua.

Belum usai dengan kasus tersebut dan seakan tidak mau dipenjara sendiri, Ferdy Sambo membuka kasus lama dengan menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Sebelumnya, kasus itu terungkap dengan tiba-tiba lantaran aksi nekat Ismail Bolong membuat video pengakuan bahwa dirinya pernah mengirim Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
 
Baca Juga: Buntut Kasus Suap Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Ismail Bolong Resmi Jadi Tersangka
 
Namun, kemudian videonya itu lantas diklarifikasi oleh Ismail Bolong bahwa dirinya tidak pernah bertemu apa lagi melakukan suap kepada Agus Andrianto.
 
Sementara, Ferdy Sambo justru membenarkan kasus tersebut dihadapan awak media.
 
Ia mengaku telah membuat laporan secara resmi LHP sebelumnya pada 7 April 2022, oleh karenanya ia berujar kasus tersebut bisa dilakukan penyidikan kembali.
 
Baca Juga: Kasus Tambang Ilegal Memasuki Babak Baru, Ismail Bolong Berhasil Diperiksa Bareskrim Polri
 
Mendengar pernyataan Sambo tersebut, pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan LHP yang ia maksud.
 
Johannes menyebutkan bahwa klien-nya Ismail Bolong tidak pernah bertemu apalagi memberikan suap kepada Kabareskrim Agus Andrianto.
 
"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan," kata Johannes Tobing seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Sabtu, (10/11/2022).
 
Baca Juga: Ismail Bolong Menghilang Usai Sebarkan Isu Bisnis Tambang Ilegal, Istri dan Anaknya Diperiksa Polisi!
 
Selain itu, Ismail Bolong sendiri telah mengaku bahwa video pengakuan pertama kali yang ia buat itu, dilakukan atas tekanan dari pihak Hendra Kurniawan yang tidak lain adalah anak buah dari Ferdy Sambo.
 
Kini Ismail Bolong, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 7 Desember 2022. ia diduga berperan mengatur rangkain penambangan ilegal.***
Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Desi Kris