AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 masih dibuka dan akan ditutup besok, tanggal 15 Januari 2025.
Akhir pendaftaran PPPK tahap 2 ini merupakan hasil perpanjangan waktu dari pemerintah, sebagaimana yang tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian kembali jadwal seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tahap 2.
Nah, bagi calon pelamar yang belum mendaftar, segera lakukan pendaftaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sebelum itu, calon pelamar wajib mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saat mendaftar.
Apa saja dokumen yang diperlukan?
Dikutip ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran yang harus segera dilengkapi.
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah asli
- Transkrip nilai asli
- pasfoto
- Swafoto atau foto selfie
- Dokumen lain sesuai ketentuan jenis seleksi dan sesuai yang diminta instansi
Apakah link pendaftaran PPPK tahap 2 sama dengan PPPK tahap 1?
Link pendaftarannya sama dengan PPPK tahap 1, yakni di portal resmi SSCASN atau di link berikut ini.
Baca Juga: Tenaga Honorer Gagal SKD dan SKB CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK Tahap 2? Begini Ketentuannya
https://sscasn.bkn.go.id/
Demikian adalah dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran PPPK tahap 2 yang harus segera dilengkapi.***