AYOJAKARTA.COM - Tanggal 6 Desember 2022 merupakan momen yang bersejarah bagi masyarakat Indonesia.
Hal ini dikarenakan pada tanggal tersebut RKUHP disahkan oleh DPR RI melalui rapat paripurna.
Sejumlah pihak pun menyatakan penolakannya terhadap pengesahan RKUHP ini, salah satunya Najwa Shihab.
Baca Juga: Dapat Ancaman dari Keluarga Ryan Dono, Kini Yessy Mengaku Pernah Hamil Anaknya
Najwa Shihab melalui akun Instagramnya @najwashihab kemudian mendengungkan hastag #SemuaBisaKena #tibatibadipenjara.
Hal ini dikarenakan kontroversi yang terdapat pada pasal yang sekarang telah berubah menjadi Undang-undang.
Najwa Shihab pun menjabarkan pasal-pasal kontroversi tersebut pada akun Instagramnya.
Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara - Pasal 240 Ayat 1
Penghinaan terhadap Presiden - Pasal 218
Demonstrasi tak boleh onar - Pasal 256
Pers dan Berita yang dianggap 'bohong' - Pasal 263 ayat 1
Larangan penyebaran paham selain Pancasila - Pasal 188 ayat 1
Larangan menunjukkan alat jontrasepsi kepada anak - Pasal 408
Hukuman minimal koruptor turun - pasal 603
Pencemaran nama baik - Pasal 433 ayat 1 dan pasal 434 ayat 1
Dalam unggahan di akun Instagram Najwa Shihab, beberapa ahli pun memberikan pendapat mereka mengenai pasal-pasal kontroversi diatas.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta memberikan komentar mengenai pasal 240 ayat 1 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
Ia menilai bahwa penghinaan sulit dibedakan dengan kritik, sehingga sangat mungkin salah kaprah.
Kemudian PSHK ( Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) menyampaikan pendapatnya mengenai pasal 218 tentang penghinaan kepada presiden.
Baca Juga: Sidang Konfrontasi Makin Panas: Ini Reaksi Eliezer Terhadap Kesaksian Ferdy Sambo!
Menurutnya presiden tidak mempunyai fitur moralitas untuk merasa dihina. Setiap komentar adalah bentuk penilaian atas kinerja.
Ada juga komentar dari Dewan Pers tentang pasal pers dan berita yang dianggap 'bohong'.
Ia mengatakan bahwa wartawan bisa dihukum karena dugaan "menyebarkan kabar yang menimbulkan keonaran".
Kemudian mengenai pasal 188 ayat 1 yang berisi larangan penyebaran paham selain Pancasila.
OHCHR ( Office of The High Commisioner F
for Human Right) berpendapat bahwa frasa "paham lain yang bertentangan dengan Pancasila" bisa menjadi pasal karet.
Ada juga komentar dari CISDI (Center for Indonesian Strategic Development Initiatives) yang menilai pasal 408 mengenai larangan menunjukan alat kontrasepsi pada anak adalah upaya layanan kesehatan seksual dan reproduksi bakal jadi sentralistik.
Selain pasal-pasal tersebut terdapat beberapa pasal lagi yang kontroversial.
Baca Juga: Cairkan Dana BSU Sebelum 20 Desember, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Sudah Dibuat oleh Kemnaker
Dikutip dari akun YouTube Gerakanpis mengatakan salah satu pasal yang kontroversial adalah pasal 415 mengenai perzinahan.
Pasal ini mengatakan bahwa setiap orang yang ketahuan bersetubuh diluar pernikahan dan mejalani hidup bersama atau kumpul kebo bisa dikenakan pidana penjara.
Salah satu kelompok masyarakat bernama Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa pasal ini melanggar ruang privasi yang dimiliki oleh individu dan seharusnya tidak masuk dalam ranah pidana.
Koalisi tersebut juga berpendapat bahwa pasal tersebut akan berdampak pada sektor wisata di Indonesia.
Baca Juga: Sidang Konfrontasi Makin Panas: Ini Reaksi Eliezer Terhadap Kesaksian Ferdy Sambo!
Hal ini dikarenakan beberpa wisatawan yang datang ke Indonesia belum tentu sudah melangsungkan pernikahan atau bisa menunjukkan bukti sudah menikah.
Jubir RKUHP Albert Aries memberikan penjelasan terkait pasal perzinahan yang dianggap kontroversial ini.
Ia mengatakan bahwa pasal perzinaan ini justru melindungi ruang privasi pada masyarakat.
Kemudian sanksinya tidak serta merta menjalani penjara atau sanksi lainnya, hal ini dikarenakan UU KUHP mempunyai alternatif sanksi pidana yang tidak diatur.
Albert menambahkan bahwa pasal tersebut masuk dalam ranah delik aduan, artinya proses hukum baru bisa dijalankan jika ada pihak yang melakukan pelaporan.***