News

Hakim Kembali Cecar Ricky Rizal: Cerita Kamu Nggak Masuk Akal, Saya Tahu Kamu Bohong!

Oleh: Christy Ayu Saputri Selasa 06 Des 2022, 10:04 WIB
Hakim Kembali Cecar Ricky Rizal: Cerita Kamu Nggak Masuk Akal, Saya Tahu Kamu Bohong!

AYOJAKARTA.COM-- Persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua semakin memanas, hakim bahkan kembali peringatkan terdakwa Ricky Rizal untuk tidak berikan keterangan palsu.

Hal tersebut disampaikan hakim saat Ricky kembali bersaksi dihadapan majelis, hakim Wahyu bahkan sampai menilai bahwa kesaksiannya tidak masuk akal.

Saat itu hakim terlihat hampir kehilangan kesabaran terhadap Ricky Rizal karena terus memberikan keterangan palsu, hakim pun mengaku tahu kapan Ricky berbohong.

Baca Juga: 200 Hunian Tetap Disiapkan Untuk Relokasi Para Korban Gempa Cianjur

Awalnya Ricky menceritakan kronologi kasus yang ada, berdasarkan kesaksiannya dari kejadiannya di Magelang hingga Jakarta. Saat mendengar kesaksian itu hakim menilai bahwa Ricky masih dianggap menutupi peristiwa yang sebenarnya.

"Kenapa pada saat saudara ditugaskan mencari Yosua, tapi kenapa yang saudara amankan senjata?,"tanya hakim seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas Tv pada Selasa, (6/12/2022).

"Ketika saya mencari di kamar saya lihat ada senpi, saya berfikir tadi Om Kuat membawa pisau mengejar Yosua, jadi saya takut Yosua akan membalas, jadi saya berinisiatif Wah senpinya saya amankan dulu,"jawab Ricky.

Atas pernyataan itu, hakim pun lantas tidak percaya dengan kesaksian Ricky, sehingga ingatkan terdakwa untuk tidak menutupi fakta yang ada demi masa depannya.

Baca Juga: Malam Ini! Prediksi dan Analisa Pertandingan Maroko vs Spanyol Piala Dunia Qatar 2022, Selengkapnya di Sini!

"Kamu berkorban mengorbankan masa depan anak-anak kamu untuk menutupi ini semua. Sampai hari ini mencoba menutupi. Seolah-olah saya percaya apa yang diceritakan kamu," kata hakim Wahyu.

Hakim menilai bahwa keterangan yang ia dengar dari Ricky itu selama ini tidak masuk akal, ia pun lantas mengaku mengetahui kapan Ricky berbohong dan jujur dalam kesaksianya.

"Dari tadi saya diemin kamu, saya tahu kapan kamu bohong, kapan kamu nggak. Cerita kamu nggak masuk di akal semua, CCTV itu loh jelas bukti CCTV itu. Bagaimana kamu cerita seperti itu tapi disisi lain ketika kamu diperiksa di Provos bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu kan tidak masuk diakal." ucap hakim.

Sebagai informasi bahwa Ricky Rizal bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Maruf didakwa dengan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: BNPB Pastikan Erupsi Gunung Semeru Tak Akan Sebabkan Tsunami, Ini Alasannya

Dalam perkara tersebut para terdakwa diancam dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter Christy Ayu Saputri
Editor Vincensia Enggar Larasati