Otomotif

Cara Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir yang Benar

Oleh: Ananda Muhammad Firdaus Senin 30 Mar 2026, 16:39 WIB
Panduan klaim asuransi mobil akibat banjir, mulai laporan, siapkan dokumen, hingga proses perbaikan dan pencairan dana. (Generate AI)

TEBET, AYOJAKARTA.COM - Banjir adalah bencana alam yang sering sekali menyebabkan kerusakan pada kendaraan. Kalau kendaraan yang dimiliki sudah diasuransikan maka tidak perlu bingung kalau terkena bencana ini karena kerusakan akibat banjir bisa di-cover asuransi. 

Meskipun sudah ada perlindungan dari asuransi, namun masih banyak pemilik kendaraan belum memahami cara klaim asuransi mobil akibat banjir dengan benar sehingga klaim sering tertunda atau ditolak. Panduan lengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut.

Cara yang Benar Klaim Asuransi Mobil Akibat Banjir

Jika mobil yang Anda miliki mengalami kerusakan disebabkan bencana banjir sebaiknya praktikkan cara-cara berikut ini agar bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Melaporkan Kejadian ke Perusahaan Asuransi

Setelah mengetahui mobil rusak terkena banjir sebaiknya segera laporkan kejadian ini ke perusahaan asuransi melalui agen resmi atau menghubungi langsung call center perusahaan. Laporan ini harus dilakukan secara cepat karena pengajuan klaim biasanya ada batas waktunya, biasanya sekitar 1 sampai 7 hari setelah kejadian.

Setelah terhubung dengan call center, Anda bisa langsung menyampaikan informasi kerusakan mobil yang terkena banjir dan beritahukan kepada pihak asuransi kalau Anda ingin mengajukan klaim. Pada saat melakukan proses ini, Anda harus memberikan data-data dasar, seperti data diri, lokasi kejadian dan nomor polis.

Persiapkan Dokumen Persyaratan 

Setelah menghubungi perusahaan, Anda harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan klaim. Dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut.

  • Fotocopy STNK dan BPKB 
  • Fotokopi polis asuransi 
  • Fotocopy SIM dan KTP pemilik kendaraan 
  • Video dan foto kondisi mobil ketika terkena banjir 
  • Surat keterangan RT atau kelurahan terkait dengan bencana banjir 

Selain dokumen tersebut, kadang pihak asuransi juga meminta laporan polisi. Jadi ada baiknya untuk mempersiapkan juga laporan polisi sebelum petugas datang ke rumah.

Penilaian dan Pemeriksaan Kerusakan

Setelah dokumen sudah dipersiapkan, Anda tinggal membuat jadwal pemeriksaan. Pastikan untuk membuat jadwal yang sesuai dengan waktu luang Anda sehingga bisa mendampingi petugas ketika pemeriksaan

Saat jadwal pemeriksaan tiba, petugas akan langsung memeriksa mobil secara menyeluruh, mulai dari bagian luar sampai dengan bagian dalam mobil. Petugas akan menilai seberapa parah kerusakan mobil dan mengecek apakah kerusakan tersebut masuk dalam cakupan polis asuransi.

Pengajuan Klaim

Setelah pemeriksaan sudah dilakukan dan dinyatakan kerusakan mobil masuk cakupan polis maka proses berikutnya adalah pengajuan klaim. Petugas yang melakukan pemeriksaan biasanya akan langsung mengajukan laporan ke perusahaan asuransi. 

Proses klaim akan langsung di jalankan setelah laporan ini diterima. Kalau disetujui maka perusahaan mengeluarkan surat persetujuan klaim dan menentukan nominal klaim yang diberikan ke pemegang polis.

Perbaikan Kendaraan

Kendaraan yang rusak akan langsung dibawa ke bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Anda tinggal membawa mobil ke bengkel tersebut untuk diperbaiki. Saat proses perbaikan mobil sebaiknya ikuti semua prosedur yang berlaku dan lakukan koordinasi yang baik dengan perusahaan asuransi dan bengkel.

Setelah mobil selesai diperbaiki, Anda bisa melakukan pengecekan kondisi mobil. Pastikan untuk mengecek seluruh bagian mobil untuk memastikan mobil sudah berada dalam kondisi yang sempurna. Kalau menemukan ada bagian yang belum diperbaiki, Anda bisa meminta bengkel untuk langsung memperbaikinya. 

Kalau semua proses tersebut sudah selesai dan dokumen persyaratan sudah lengkap semuanya, Anda tinggal melakukan proses pencairan dana. Perusahaan asuransi akan mengirimkan dana klaim ke nomor rekening Anda atau dikirim langsung ke bengkel ketika biaya perbaikan sudah jelas dan disetujui.

Reporter Ananda Muhammad Firdaus
Editor Ananda Muhammad Firdaus