Otomotif

Berapa Biaya Pembuatan Plat Nomor Cantik? Cek di Sini Besarannya

Oleh: Sidiqqi Al Isyan Selasa 11 Jul 2023, 19:32 WIB
Inilah besaran tarif yang akan dibayarkan jikalau kamu ingin melakukan pergantian dan pembuatan plat nomor cantik.

AYOJAKARTA.COM – Membuat plat nomor cantik biasanya sering dilakukan oleh beberapa orang.

Hal tersebut dilakukan agar memiliki kendaraan yang mudah diingat dari plat, disamping terlihat keren.

Terlebih lagi, plat nomor merupakan sebuah identitas resmi yang diluncurkan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Mengubah identitas kendaraan dengan mengganti nomor plat dengan nomor yang lebih cantik tentu dapat dilakukan.

Pihak kepolisian memperbolehkan masyarakat untuk membuat plat nomor cantic, namun ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Plat nomor biasanya terdiri dari empat angka, dimana ada huruf pada bagian depan dan belakang sebagai kode wilayah domisili.

Baca Juga: Ingin Punya Plat Nomor Cantik? Begini Cara Daftar Via Online, Sangat Mudah!

Dalam membuat plat nomor cantik tentu juga tidak gratis, ada nominal yang harus dibayarkan untuk dapat menggantikan nomor plat kendaraan.

Dan biasanya yang berkeinginan untuk mengubah nomor plat dengan yang lebih cantik yaitu masyarakat yang mempunyai ekonomi di atas rata-rata.

Dan bagi yang ingin berniat mengubah nomor plat kendaraan dengan plat nomor cantik maka dapat melakukan pemesanan.

Kamu dapat melakukan pemesanan dengan dua cara, yaitu dengan datang langsung ke Samsat terdekat, atau daftar secara online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional).

Adapun terkait tarif yang diberlakukan untuk membuat plat nomor cantik telah dikeluarkan pihak pemerintah secara resmi.

Baca Juga: Pajak Plat Nomor Unik Ternyata Mahal! Satu Angka Tanpa Huruf Belakang Rp 20 Juta

Pemerintah secara resmi memberlakukan tarif plat nomor cantik untuk sipil sejak 6 Januari 2017.

Dan hal tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Berikut tarif resmi pembuatan plat nomor cantik:

- Untuk pilihan satu angka

Tidak ada huruf di belakang angka akan dikenakan tarif Rp20.000.000, dan untuk ada huruf di belakang angka akan dikenakan Rp15.000.000.

- Untuk pilihan dua angka

Tidak ada huruf di belakang angka akan dikenakan tarif Rp15.000.000, dan untuk ada huruf di belakang angka akan dikenakan Rp10.000.000.

- Untuk pilihan tiga angka

Tidak ada huruf di belakang angka akan dikenakan tarif Rp10.000.000, dan untuk ada huruf di belakang angka akan dikenakan Rp7.500.000.

- Untuk pilihan empat angka

Tidak ada huruf di belakang angka akan dikenakan tarif Rp7.500.000, dan untuk ada huruf di belakang angka akan dikenakan Rp5.000.000.

itulah besaran tarif yang akan dibayarkan jikalau kamu ingin melakukan pergantian dan pembuatan plat nomor cantik.

Reporter Sidiqqi Al Isyan
Editor Aris Abdulsalam