Otomotif

Cara dan Alur Membuat Plat Nomor Kendaraan Cantik via Offline dan Online

Oleh: Dyah Arum Ratri Selasa 11 Jul 2023, 14:57 WIB
Ilustrasi. Proses membuat plat nomor kendaraan cantik bisa dilakukan dengan dua metode yakni offline dan online.

AYOJAKARTA.COM – Bagi pemilik kendaraan yang sedang mencari informasi tentang plat nomor cantik bisa simak informasi berikut.

Seseorang pasti memiliki momen spesial dalam hidup yang kadang ingin selalu dikenang atau diabadikan.

Salah satunya seperti dijadikan plat nomor kendaraan, selain untuk mengenang momen penting bisa juga agar kendaraan jadi berbeda.

Tak hanya berbeda, dengan menggunakan plat nomor cantik kendaraan akan jadi punya identitas khas dan unik.

Baca Juga: Mau Bikin Plat Nomor Cantik Kendaraan? Berikut Syarat, Dokumen, dan Biaya yang Harus Dikeluarkan

Lantas bagaimana cara membuat plat nomor kendaraan cantik?

Dilansir AyoJakarta.com dari laman samsatkeliling.info, proses membuat plat nomor kendaraan cantik bisa dilakukan dengan dua metode yakni offline dan online.

Cara offline bisa dengan mengunjungi Samsat langsung tentunya dengan menyiapkan berbagai dokumen berikut ini:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan dari dealer

Baca Juga: Gampang, Ini Cara Mudah Bikin Plat Nomor Cantik, Perhatikan Prosedur dan Biayanya

Alur membuatnya seperti berikut:

1. Mengunjungi bagian Direktorat Lalu Lintas.

2. Lakukan permohonan kepada petugas dengan mengisi formulir membuat plat nomor cantik termasuk pilihan yang diinginkan.

3. Cek dulu untuk memastikan nomor pilihan tersedia kemudian isi formulir dan serahkan ke petugas.

4. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon.

5. Silahkan mengurus pembayaran biaya pembuatan plat nomor cantik.

6. Petugas akan menginput data kendaraan bermotor dengan plat nomor pilihan pemohon.

7. Surat keterangan plat nomor cantik akan dicetak.

8. Dokumen akan digandakan untuk pengarsipan.

9. Berkas dan plat nomor cantik diserahkan kepada pemohon.

Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan

Kemudian untuk cara online bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Kunjungi kantor pelayanan kepengurusan BPKB atau bisa datang ke dealer kendaraan.

2. Cari kemudian manfaatkan fasilitas seperti KIOS ROPILNAS

3. Anda akan dihadapkan dengan pemilihan nomor polisi baru yang bagus dan sesuaikan dengan plat nomor idaman. Pastikan sesuai dengan domisili di mana kendaraan Anda berada saat ini.

4.  Petugas akan melakukan cek apakah nomor polisi yang anda pilih tersebut masih tersedia atau tidak.

5. Jika tersedia langkah selanjutnya adalah mengisi e-form (formulir kendaraan) pada alat ROPILNAS.

6. Isi data diri seperti NIK, nomor handphone, dan email

7. Selanjutnya pengendara yang memohon pemesanan nomor polisi cantik (sesuai pilihan) akan mendapatkan barcode yang berisi virtual akun untuk melakukan pembayaran

8. Terakhir, silahkan anda melakukan pembayaran melalui channel pembayaran yang sudah anda pilih seperti contohnya cashless via BNI, mobile banking, SMS banking, atau ATM.***

Reporter Dyah Arum Ratri
Editor Tedi Rukmana