AYOJAKARTA.COM -- Pernahkah kamu melihat plat nomor cantik di jalan raya? misalnya saja AB 444 N atau B 3000 AA.
Jika Anda pernah melihatnya, pasti Anda ikut tertarik juga menggunakan plat nomor cantik untuk kendaraan kesayangan.
Menggunakan plat nomor cantik memang akan menambah keren kendaraan Anda.
Baca Juga: Kamu Jurusan IPA? Berikut 10 Jurusan Kuliah yang Bisa Kamu Pilih, Dijamin Dapat Kerja Gaji Besar!
Tak hanya itu Anda pasti akan semakin percaya diri dalam mengendarainya,
Seperti yang kita ketahui, menggunakan plat nomor cantik di mobil atau motor bukanlah hal baru.
Masyarakat sudah lama bisa memesan dan membuat plat nomor favorit secara resmi di kantor Samsat.
Dilansir dari kanal YouTube NTMC Chanel, terdapat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam hal ini registrasi kendaraan bermotor dilaksanakan oleh kepolisian negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen registrasi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Mau Punya Plat Nomor Unik? Ini Jumlah Biaya yang Dibutuhkan
Lantas bagaimana sih caranya punya plat nomor cantik untuk kendaraan kesayangan kita?
Plat nomor cantik termasuk dalam NRKB pilihan atau berdasarkan permintaan pemilik kendaraan. NRKB sendiri merupakan tanda atau simbol yang terdiri dari huruf dan angka berdasarkan kode wilayah nomor registrasi.
Caranya cukup mudah untuk mengurus plat nomor cantik, gak perlu pakai calo. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Pertama-tama Anda harus siapkan beberapa dokumen diantaranya:
- KTP (Kartu Identitas Diri)
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Kemudian, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat atau gedung Direktorat lalu lintas Polda di masing-masing daerah.
Baca Juga: 6 Tanda Orang Sukses Dilihat dari Karakter Wajahnya, Punya Mata dan Bentuk Alis seperti Ini
Selanjutnya, lakukan cek fisik kendaraan Anda untuk pendataan, setelah itu, pergi ke loket pendaftaran dan serahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Jangan lupa untuk meminta dan isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor untuk membuat NRKB pilihan.
Jika formulir sudah diisi dan diserahkan ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersedian plat nomor cantik permintaan pemohon.
Bila plat nomor cantik permintaan pemohon tersedia (belum digunakan) atau tidak (sudah digunakan) akan diberitahu oleh petugas. Namun, jika tidak tersedia, bisa dicari nomor pengganti lainnya.
Baca Juga: Ini Dia 6 Jurusan Kece yang Paling Banyak Dicari di Dunia Kerja!
Setelah itu, silahkan bayar biaya pembuatan plat nomor cantik, kemudian data kendaraan bermotor Anda akan diinput.
Jika sudah selesai, surat keterangan plat nomor cantik akan dicetak dan berkas dokumen-nya akan diserahkan kepada pemohon.
Adapun tarif resmi NRKB pilihan telah ditentukan berdasarkan PP No 76 Tahun 2020 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak. Berikut rincian biaya penerbitan plat nomor cantik.
NRKB pilihan untuk kombinasi 1 angka
- Tidak ada huruf dibelakang angka (blank) Rp 20.000.000
- Ada huruf di belakang angka Rp 15.000.000.
NRKB pilihan untuk dua angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15.000,000
- Ada huruf di belakang angka Rp 10.000.000
NRKB pilihan untuk tiga angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10.000.000
- Ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7.500.000
NRKB pilihan untuk empat angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7.500.000
- Ada huruf di belakang angka Rp 5.000.000.

Share this article
Pernahkah kamu melihat plat nomor cantik di jalan raya? Lantas bagaimana sih caranya punya plat nomor cantik untuk kendaraan kesayangan kita