AYOJAKARTA.COM--Motor listrik merupakan inovasi upaya penghematan bahan bakar di masa mendatang.
Pemberian subsidi kendaraan listrik menjadi salah satu program pemerintah untuk menunjang kemajuan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) akan digalakkan pada Maret tahun 2023 ini.
Jelang subsidi pemerintah terkait kendaraan listrik mulai tanggal 20 Maret 2023, Kabupaten Sumenep menjadi wilayah pertama yang memberlakukan penggunaan kendaraan listrik untuk operasional.
Seperti halnya dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube tvOneNews, di Kabupaten Sumenep penggunaan kendaraan listrik telah dilakukan oleh Bupati Sumenep.
Baca Juga: Motor Listrik EM1 Digadang Mirip Honda Beat, Intip Spesifikasi dan Harganya !
Sebagaimana sebelumnya ada kebijakan Bupati Sumenep tahun 2021, tentang penggunaan mobil dinas listrik.
Penerapan penggunaan kendaraan listrik ini pun diperkuat dengan adanya instruksi Presiden pada September 2022.
Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur menjadi kabupaten pertama yang menerapkan penggunaan motor listrik bagi organisasi perangkat daerah.
Hal ini tentunya menjadi salah satu upaya dalam rangka penghematan biaya operasional kendaraan dinas.
Bukan hanya itu, penggunaan motor listrik ini pun menjadi alternatif penghematan biaya belanja BBM.
Bahkan untuk biaya perawatan kendaraan listrik ini pun terbilang lebih hemat dan pastinya ramah lingkungan.
Kabag Umum Setda Sumenep memaparkan bahwa permulaan penggunaan kendaraan listrik ini dilakukan oleh Bupati Sumenep.
"Pemkab itu mengawali dari proses pengadaan kendaraan listrik, mengawali kendaraan listrik dengan mobil listrik yang dipakai oleh Bapak Bupati," papar Heru Santoso.
Pengadaan mobil listrik itu pada tahun 2021, selanjutnya sepeda motor listrik dan sepeda listrik itu kami mengadakan operasional kendaraan dinas, dilaksanakan proses pengadaannya itu di tahun 2022," sambungnya.
Menurut Heru Santoso, Pemkab Sumenep bergerak cepat menerapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang penggunaan kendaraan listrik.
"Dan untuk Pemkab Sumenep bergerak cepat dengan menerapkan Peraturan Bupati no.87 tahun 2022 terkait dengan penggunaan kendaraan berbasis listrik dengan menggunakan baterai yang dipakai oleh instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep," tutur Heru Santoso.
Terkait peluncuran kendaraan listrik, pemerintah akan berikan subsidi sebesar Rp7 juta per satu unitnya.
Bantuan subsidi kendaraan listrik sudah disiapkan oleh pemerintah diantaranya yakni sejumlah 35.900 unit mobil listrik dan 200.000 unit motor listrik.
Pemberian subsidi pemerintah untuk kendaraan listrik ini akan dimulai tanggal 20 Maret hingga Desember 2023.
Baca Juga: Subsidi Kendaraan Listrik Siap Digelontorkan, Pemerintah Siapkan 2 Program dalam Penyaluran
Berikut informasi bagi masyarakat yang mau membeli motor listrik dengan cara subsidi, diantaranya:
1. Datang ke dealer membawa KTP
Bagi yang ingin membeli motor listrik, bisa datang langsung ke dealer dengan membawa KTP, nantinya pihak dealer akan mengecek apakah calon pembeli layak menerima subsidi atau tidak melalui NIK.
2. Potongan harga akan diberikan jika calon pembeli layak menerima subsidi
Setelah dilakukan pengecekan dan diketahui calon penerima layak menerima subsidi maka secara otomatis dia akan mendapatkan potongan harga.
Baca Juga: Semakin Mudah dan Tak Ribet! Kini Beli Motor Listrik Bisa Lewat Aplikasi PLN Mobile, Begini Caranya
3. Data diinput pihak dealer untuk klaim insentif
Setelah potongan harga diberikan, maka pihak dealer akan melakukan input data sesuai prosedur.
Selanjutnya pihak dealer mengajukan klaim insentif dari potongan harga tersebut ke pihak bank Himbara.***