AYOJAKARTA.COM--Pemerintah resmi berikan bantuan subsidi untuk pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa bantuan subsidi tersebut akan diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Kendaraan yang mendapatkan bantuan subsidi yaitu motor listrik dan mobil listrik.
Pemerintah juga sudah mencatat jumlah kendaraan yang dapat diberikan bantuan subsidi sampai Desember 2023.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Mudah Lho
Luhut menjelaskan bantuan subsidi tersebut ditujukan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Indonesia.
"Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Tanah Air. Adapun, percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan," jelas Luhut dalam konferensi pers KBLBB.
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan besaran bantuan subsidi yang diberikan pemerintah.
Agus mengatakan, bantuan subsidi untuk pembelian motor listrik roda dua sebesar Rp7 juta per unit.
Hal tersebut sudah diajukan sebanyak 200 ribu unit motor sampai dengan Desember 2023.
Sementara itu, bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35,900 unit kendaraan.
"Di mana 2023 kami usulkan pemberian bantuan pemerintah terhadap sepeda motor EV sebanyak 200 ribu unit, sementara kendaraan roda empat atau mobil di mana kita semua tahu bahwa sekarang ada produsen Hyundai, Wuling diusulkan untuk sejumlah 35,900 unit kendaraan diberi bantuan pemerintah sampai Desember 2023," jelas Agus.
Menurut Agus, pihak kementeriannya sudah menyiapkan skema berkaitan dengan requirement yang diminta oleh Kemenkeu.
Skema yang diberikan melibatkan beberapa lembaga termasuk perbankan dan produsen, serta Kemenperin sendiri dan ada yang TPA.
Agus juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya memberi bantuan subsidi berlaku untuk satu kali belanja dan tidak bisa dipakai dua kali.
"Jadi apabila seseorang ingin mempunyai dua motor listrik yang diberi bantuan subsidi hanya satu saja tidak bisa keduanya," tegas Agus.
Selama masa pemberian bantuan subsidi, produsen listrik yang memenuhi kriteria tidak boleh menaikkan harga jual produk.***

Share this article
Menteri Luhut Binsar menjelaskan bantuan subsidi tersebut ditujukan dalam rangka mempercepat industri KBLBB di Indonesia.