Otomotif

Catat! Begini Cara Beli Motor Listrik dengan Subsidi Rp7 Juta dari Pemerintah, Mudah Lho

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Selasa 07 Mar 2023, 14:23 WIB
Ilustrasi cara pembeli mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah sebesar Rp7 juta.

AYOJAKARTA.COM - Pemerintah akhirnya meresmikan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta rupiah untuk pembelian motor listrik bagi masyarakat Indonesia.

Pemberian subsidi Rp7 juta bagi pembelian motor listrik untuk masyarakat tersebut disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 Maret 2023.

Pemberian subsidi tersebut dilakukan Pemerintah sebagai salah satu upaya mengurangi emisi karbon dan mencapai target net zero emission (NZE) Indonesia di tahun 2060 mendatang.

Baca Juga: Berminat Beli Motor Listrik? Cek Cara Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah di Sini!

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bagaimana cara masyarakat agar dapat mendapat subsidi Rp7 juta tersebut.

Dilansir Suara.com, berikut cara pembeli mendapatkan subsidi pembelian motor listrik dari pemerintah sebesar Rp7 juta.

1. Datang ke dealer motor listrik dengan membawa KTP

Calon pembeli datang ke dealer motor terdekat dengan membawa KTP asli dan kemudian pihak dealer akan mengecek sesuai dengan NIK calon pembeli apakah calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan subsidi atau tidak.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Resmi Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Cek Ketentuan Penerimanya

“Calon pembeli datang ke dealer agar memeriksa NIK pada KTP, disitu nanti dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan,” kata Agus.

2. Jika terdaftar, maka calon pembeli otomatis langsung bisa mendapat potongan harga

“Apabila setelah dicek di dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ungkap Agus.

3. Data diinput oleh dealer dan mengajukan klaim insentif

Setelah berkas calon pembeli lengkap, maka dealer melakukan proses input ke dalam sistem.

Baca Juga: Auto Pingin! Motor Klasik Keeyway Shiny 150 Resmi Mengaspal, Dijual Rp27 Jutaan, Cek Spesifikasinya di Sini

Setelah itu dealer dapat langsung mengajukan klaim ke bank himbara usai selesainya prosedur pembelian.

Jika sudah selesai semua, bank himbara akan membayar ganti insentiif kepada dealer.

“Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank himbara,” lanjutnya.

Baca Juga: Ketua Ikatan Motor Indonesia Singgung Imbauan Klub Moge DJP Dibubarkan : Tak Boleh Ada yang Melarang!

“Bank himbara memeriksa kelengkapan, dan apabila semua selesai, himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen,” imbuhnya.

Jika Anda tertarik membeli motor listrik, silahkan datang ke dealer motor listrik terdekat dan cek apakah nama Anda terdaftar.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Tedi Rukmana