AYOJAKARTA.COM - Berminat untuk beralih ke motor listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) yang bebas dari antrean SPBU?
Atau ingin mencoba tren penggunaan motor listrik yang akan semakin gencar pada tahun 2023 setelah Menko Marves menggunakan KLBB di Kementerian Maritim dan Investasi?
Dikutip oleh ayojakarta.com dari konfrensi pers di YouTube Kompas TV pada 7 Maret 2023, diketahui Menko Marves membuka konferensi pers terkait insentif bagi yang ingin membeli motor listrik.
Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan insentif kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya untuk menjaga lingkungan, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kualitas udara di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan pada acara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat pemerintah dan perwakilan industri otomotif.
Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa subsidi ini akan diberikan kepada pembeli yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Untuk mendapatkan insentif Rp 7 juta saat membeli motor listrik adalah seperti ini,” buka Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita.
Dijelaskan oleh Agus Gumiwang bahwa calon pembeli hanya perlu membawa KTP dan NIK ke dealer resmi motor listrik.
Dealer akan memeriksa data NIK untuk memastikan bahwa calon pembeli memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi.
“Jika semua persyaratan terpenuhi, pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus Gumiwang.

Artikel Terkait
Asyik! Inilah Daftar Motor Listrik Harga Rp 30 Jutaan, Ada yang Bisa Dapat Subsidi Pembelian Motor Listrik
Inilah 3 Rekomendasi Motor Listrik Uwinfly Tahun 2023, Harga Mulai dari Rp8 Jutaan!
Auto Pingin! Motor Klasik Keeyway Shiny 150 Resmi Mengaspal, Dijual Rp27 Jutaan, Cek Spesifikasinya di Sini
Sah! Pemerintah Resmi Berikan Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Berlaku 20 Maret 2023, Cek Ketentuan Penerimanya
Kabar Gembira! Pemerintah Beri Subsidi Kendaraan Listrik Hingga Rp7 Juta per Unit, Berlaku Mulai Tanggal Ini