AYOJAKARTA.COM---Langkah Pemerintah untuk mengkonversi kendaraan listrik masyarakat Indonesia tak main-main.
Dengan menyiapkan subsidi kendaraan listrik baik untuk motor listrik maupun mobil listrik.
Sesuai dengan rencana Pemerintah, subsidi kendaraan listrik akan dijadwalkan pada bulan Maret 2023.
Pernyataan ini disampaikan melalui Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) yang memastikan akan memberikan subsidi kendaraan listrik untuk masyarakat Indonesia.
Dikutip AyoJakarta.com dari laman suara.com dalam artikel Kapan Subsidi Kendaraan Listrik Berlaku? Ini Jawabannya, ada perbedaan besarnya subsidi kendaraan untuk motor dan mobil listrik.
Untuk subsidi motor listrik akan diberikan sejumlah Rp7 juta.
Sementara itu subsidi untuk mobil listrik akan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak atas pembelian unit, sebesar 11 persen.
Tak perlu khawatir untuk subsidi mobil pemerintah akan mencari insentif untuk selain pengurangan pajak.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan tujuan subsidi kendaraan listrik ini diberikan adalah untuk mendorong keterjangkauan masyarakat dalam menggunakan kendaraan bebas emisi karbon.
Baca Juga: Keren! Penantang Baru Dijajaran Skuter Matic 150 CC, MBP SC150RE Hadir dengan Gaya Retro Menawan
Untuk mendukung Pemerintah dalam merealisasikan program konversi kendaraan listrik ini, Menteri Perhubungan (Menhub) telah menyediakan 1.000 bengkel bersertifikat dan memiliki standar layanan yang memadai.
Target Pemerintah untuk konversi kendaraan listrik ini yakni 50.000 unit.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan listrik, pemerintah memberikan syarat berikut ini.
Syarat pertama berlaku untuk motor listrik, pengguna yang ingin mendapatkan subsidi kendaraan Rp 7 juta adalah mereka yang membeli produk motor listrik dalam negeri yang telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Baca Juga: Menarik! Daihatsu Keluarkan Ayla 2023 dengan Konsumsi BBM yang Setara Motor Matic
"Harus produksi dalam negeri, Iya dong, diprioritaskan yang (produksi) di dalam negeri yang memenuhi TKDN," ujar Menteri ESDM.
Syarat yang kedua adalah penerima subsidi yang berada di kalangan bawah.
Artinya untuk masyarakat kalangan menengah ke atas tidak akan mendapatkan subsidi tersebut.
Nantinya akan dilakukan pencocokan data pembeli dengan catatan di dukcapil.
Sementara cara untuk mendapatkan subsidi kendaraan ini belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah.***