AYOJAKARTA.COM - Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan telah mengumumkan hasil sidang kode etik profesi (KKEP) Polri atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Rabu sore, 22 Februari 2023.
Hasil sidang kode etik menyatakan Bharada E masih tetap menjadi anggota Polri, meski telah divonis pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam putusan tersebut, komisi sidang menekankan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan aturan undang-undang yang ada, sehingga keputusan Bharada E untuk tetap dipertahankan menjadi anggota bukanlah suatu pelanggaran.
Baca Juga: Bharada E Tak Dipecat dari Polri, Berikut Deretan Hal yang Meringankan Kode Etik Richard Eliezer
"Sesuai Pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ahmad Ramadhan seperti dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Kompas TV, Kamis (23/2/2023).
Berikut ini adalah hal-hal yang dipertimbangkan oleh komisi kode etik profesi (KKEP) dalam sidang kemarin, Ahmad membacakan sembilan pertimbangan atas pelanggaran Richard Eliezer sebagai seorang anggota Polri, diantaranya adalah:
1. Pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin kode etik maupun pidana.
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatanya.
3. Terduga pelanggar telah menjadi Justice Collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan. Tetapi justru dengan kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkapkan fakta yang sebenarnya sebenarnya terjadi,"
4. Terduga pelanggar juga bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan sehingga berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dikemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat persidangan pidana terduga pelanggar sudah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
7. Semua yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Baca Juga: Viral! Putusan Sidang KKEP Menjadi Angin Segar Bagi Bharada E Salah Satunya: Kejujuran
8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dan saudara FS, karena selain selaku atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelaku pelanggar sangat jauh'.
9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberi keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.***

Share this article
Sembilan pertimbangan sidang kode etik yang memutuskan Richard Eliezer tak dipecat dari Polri, salah satunya status justice collaborator.