AYOJAKARTA.COM - Kabar menggembirakan bagi para calon guru dan lulusan baru di bidang pendidikan, karena Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).
Melalui Ibu Nunuk Suryani telah mengumumkan pembukaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 yang akan diselenggarakan pada bulan Maret 2025.
Program ini secara khusus ditargetkan untuk beberapa kelompok spesifik, termasuk para guru honorer yang belum terdaftar dalam sistem Dapodik.
Selain itu, termasuk juga para lulusan baru S1 yang beraspirasi menjadi guru.
Serta individu-individu yang belum memiliki sertifikat pendidik namun berkeinginan untuk menjalani profesi sebagai guru.
Pengumuman ini memberikan waktu persiapan yang cukup bagi para calon peserta untuk mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan.
Mulai dari dokumen administratif hingga berbagai surat keterangan yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran.
Mengacu pada regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru.
Baca Juga: 6 Data Wajib Ini Tentukan Nasib Kamu! Kemendikbudristek Buka Kesempatan Terakhir Pengajuan PIP 2025
Terdapat serangkaian persyaratan ketat yang harus dipenuhi oleh setiap calon peserta PPG Prajabatan.
Persyaratan pertama dan mendasar adalah status kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
Selanjutnya, calon peserta wajib melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berwenang.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka dalam kondisi fit untuk mengikuti program pendidikan.
Dalam aspek akademik, calon peserta harus memiliki ijazah sarjana atau sarjana terapan yang sudah terbit.
Perlu dicatat bahwa surat keterangan lulus sementara tidak dapat diterima sebagai pengganti ijazah.
Yang menjadi perhatian khusus adalah persyaratan IPK minimal 3,00 yang harus dibuktikan melalui transkip nilai remi dari institusi pendidikan tinggi yang terakreditasi.
Persyaratan IPK ini menjadi salah satu filter utama yang tidak dapat dikompromikan dalam proses seleksi.
Persyaratan tambahan yang tidak kalah pentingnya adalah verifikasi status kepegawaian dan profesionalitas calon peserta.
Para kandidat harus dapat membuktikan bahwa mereka belum terdaftar sebagai guru dalam sistem Dapodik.
Ini menjadi syarat krusial yang membedakan antara PPG Prajabatan dengan PPG Dalam Jabatan.
Selain itu, calon peserta juga harus menyatakan dan membuktikan bahwa mereka belum memiliki sertifikat pendidikan dalam bentuk apapun.
Khusus untuk persyaratan kesehatan, selain surat keterangan sehat umum, calon peserta juga diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkotika, prikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dikeluarkan oleh institusi kesehatan yang berwenang.
Semua dokumen ini harus dipersiapkan dalam format yang sesuai, disusun secara sistematis, dan diarsipkan dengan baik.
Baca Juga: Bikin Operator Dapodik Kebingungan! Di Balik Penolakan Data Mutasi Siswa Kelas Akhir
Hal ini guna untuk memudahkan proses pendaftaran ketika program dibuka pada Maret 2025.
Para calon peserta juga disarankan untuk membuat salinan (backup) dari semua dokumen persyaratan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerusakan atau kehilangan dokumen selama proses pendaftaran.