AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan telah mengeluarkan edaran resmi tertanggal 9 Januari 2025 mengenai batas waktu pengajuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk tahun anggaran 2025.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa penyaluran dana PIP 2025 akan dilaksanakan dalam dua fase.
Fase pertama menggunakan data Dapodik yang di cut off pada 31 Januari 2025, sementara fase kedua akan menggunakan data yang di cut off pada 31 Agustus 2025.
Penetapan dua fase ini dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan data siswa setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang biasanya berlangsung pada pertengahan tahun.
Dalam proses pengajuan PIP 2025, terdapat dua kategori utama penerima bantuan yang dapat diajukan oleh sekolah.
Kategori pertama adalah siswa yang telah memiliki kartu bantuan pemerintah.
Baca Juga: Bikin Operator Dapodik Kebingungan! Di Balik Penolakan Data Mutasi Siswa Kelas Akhir
Seperti KIP, KKS, atau KPS yang di mana data mereka harus dipastikan sesuai dengan DTKS dari Kementerian Sosial.
Kategori kedua adalah siswa yang tidak memiliki kartu bantuan namun memenuhi kriteria sebagai penerima PIP.
Seperti siswa dari daerah konflik, korban bencana, mengalami kelainan fifik, berasal dari keluarga terpidana, pemegang PKH/KPS/KKS, siswa miskin atau rentan miskin, yatim piatu, atau tinggal dipanti asuhan.
Setiap kategori memilki persyaratan dan mekanisme verifikasi yang berbeda untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.
Dalam implementasinya, sekolah memiliki peran krusial sebagai garda terdepan dalam memverifikasi dan mengajukan data siswa melalui aplikasi Dapodik.
Setiap pengajuan wajib memenuhi enak veriabel mandatori yang diverifikasi keakuratannya.
Hal ini meliputi NIK, NISN, tanggal lahir, nama ibu kandung, jenis pekerjaan, dan penghasilan orang tua.
Data-data tersebut harus melalui Verval PD untuk memastikan tidak ada perbedaan atau ketidaksesuaian data.
Sekolah bertanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada "data residu" atau ketidaksesuaian antara data di Dapodik dengan data kependudukan.
Baca Juga: Taktik Sepak Bola Menyerang! Patrick Kluivert Bocorkan Formasinya untuk Timnas Indonesia
Serta harus melakukan sinkronisasi data sebelum batas waktu cut off yang telah ditentukan.
Share this article
Dalam proses pengajuan PIP 2025, terdapat dua kategori utama penerima bantuan yang dapat diajukan oleh sekolah.