Pendidikan

Intip Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang Cair secara Bertahap Mulai 6 Januari 2025

Oleh: Indita Restuning Kameswari Minggu 12 Jan 2025, 20:09 WIB
Dana KJP Plus tahap II tahun 2024 sudah mulai didistribusikan namun pencairan masih dilakukan secara bertahap.

AYOJAKARTA.COM -- Dana KJP Plus tahap II tahun 2024 sudah mulai didistribusikan namun pencairan masih dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, orang tua murid diharapkan untuk bersabar jika KJP Plus tahap II masih belum cair.

Pencairan dana KJP Plus tahap II tahun 2024 sudah dilaksanakan mulai 6 Januari 2025 lalu.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Bocoran Tips Lolos Verifikasi Agar Jadi Penerima Bantuan

Pengumuman pencairan KJP Plus Tahap II tahun 2024 ini diumumkan langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung melalui unggahan di akun Instagram @disdikdki.

Hingga saat ini, KJP Plus Tahap II ini sudah dicairkan ke 523.622 peserta didik.

Rencananya pencairan KJP Plus tahap II tahun 2024 ini akan diberikan ke 5 jenjang pendidikan, antara lain SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.

Baca Juga: HOAX atau FAKTA, KJP Plus dan KJMU Terblokir Akan Diaktifkan Kembali Tahun 2025? Ini Penjelasan Lengkapnya

Disdik DKI juga memberitahukan jika pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Lalu berapakah besaran dana KJP Plus tahap II yang akan didapatkan?

  • Jenjang SD/MI

Untuk besaran biaya rutin perbulan sebesar Rp 135.000 dan Dana Berkala Rp 115.000.

Sedangkan untuk tambahan SPP per bulan untuk swasta sebesar Rp 130.000.

KJP Plus tahap II ini akan disalurkan ke 242.929 peserta didik.

  • Jenjang SMP/MTs

Besaran biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

Total jumlah besaran dana yakni Rp 300.000/bulan.

Berbeda dengan SD/MI Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta per bulan lebih besar yakni Rp 170.000/bulan.

Untuk jenjang SMP/MTs akan disalurkan kepada 147.341 peserta didik.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I 2025 Masih Dibuka sampai 15 Januari: Siswa Bisa Dapat Bantuan Jika Lengkapi Syarat Ini

  • SMA/MA

Besaran biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 185.000.

Sedangkan Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta per bulan lebih besar yakni Rp 290.000/bulan.

Untuk jenjang SMP/MTs akan disalurkan kepada 48.876 peserta didik.

  • SMK

Besaran biaya rutin Rp 235.000 dan biaya berkala Rp 215.000.

Sedangkan Tambahan SPP untuk SMK Swasta per bulan lebih besar yakni Rp 240.000/bulan.

Untuk jenjang SMP/MTs akan disalurkan kepada 83.403 peserta didik.

Baca Juga: Siswa DKI Jakarta Harus Hindari 23 Larangan Sakral Ini agar Status Penerima KJP Plus Tahun 2025 Tidak Dicabut

  • PKBM

Besaran biaya rutin Rp 185.000 dan biaya berkala Rp 115.000.

Sedangkan jenjang PKBM tidak mendapat tambahan SPP untuk swasta.

Untuk jenjang PKBM ini akan disalurkan kepada 1.083 peserta didik.

Reporter Indita Restuning Kameswari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil