Siswa DKI Jakarta Harus Hindari 23 Larangan Sakral Ini agar Status Penerima KJP Plus Tahun 2025 Tidak Dicabut

Ilustrasi. Jika peserta didik diketahui melanggar salah satu atau lebih dari 23 larangan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, dipastikan status sebagai penerima KJP Plus akan dicabut.

Ilustrasi. Jika peserta didik diketahui melanggar salah satu atau lebih dari 23 larangan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, dipastikan status sebagai penerima KJP Plus akan dicabut.

AYOJAKARTA.COM — Terdapat beberapa peserta didik yang telah resmi menerima KJP Plus tahap II tahun 2025.

KJP Plus tahap II tahun 2025 telah resmi dicairkan secara bertahap sejak tanggal 6 Januari 2025 kemarin.

Namun bagi peserta didik yang statusnya tidak ingin dicabut sebagai penerima KJP Plus tahap berikutnya di tahun 2025, wajib menghindari dan tidak melanggar 23 larangan sakral atau keras yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Lantaran, jika peserta didik diketahui melanggar salah satu atau lebih dari 23 larangan yang telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta, dipastikan status sebagai penerima KJP Plus akan dicabut.

Tak hanya itu, selain status penerima KJP Plus tahun 2025 dicabut, peserta didik yang melanggar larangan tersebut juga akan dipidana jika telah terbukti melakukan pelanggaran.

Lantas apa saja larangan sakral yang tidak boleh dilakukan oleh ppeserta didik yang ingin tetap menjadi penerima KJP Plus tahun 2025?

Berikut 23 larangan sakral atau keras yang tidak boleh dilakukan oleh peserta didik agar tetap menjadi penerima KJP Plus tahun 2025 yang telah dirangkum oleh dari akun Instagram @upt.p4op:

Baca Juga: Info KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Cair Tanggal Berapa? Berikut Cara Mudah dan Praktis Cara Cek Status Penerima

1. Terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah.

2. Terbukti meminjamkan dana KJP Plus kepada oranglain.

3. Menghabiskan dana bantuan KJP Plus untuk keperluan yang tidak dibutuhkan dan tidak sesuai.

4. Menggadaikan atau menjaminkan dana bantuan KJP Plus kepada orang lain atau pihak manapun.

5. Terbukti tidak hadir atau membolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.

6. Terbukti membawa sejam atau senjata tajam.

7. Terbukti menyebarluaskan gambar yang tidak senonoh alias porno secara konvensional ataupun melalui media daring.

8. Terbukti menjadi pelaku pornoaksi atau pornografi.

9. Terbukti merokok.

10. Membelanjakan dana Pendidikan KJP plus sesuka hati diluar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.

11. Terbukti menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat- obatan terlarang.

12. Terbukti melakukan asusila, pelecehan seksual dan pergaulan bebas.

13. Terbukti terlibat dalam perundingan dan kekerasan.

14. Mengikuti aksi tawuran.

15. Ikut dalam geng sekolah dan geng motor.

16. Melakukan pesta miras atau minuman beralkohol.

17. Terbukti mencuri.

18. Melakukan penjambretan, pemerasan dan pemalakan.

19. Melakukan penipuan kepada orang lain.

20. Terlibat dalam perkelahian.

21. Terbukti mencontek secara massal.

22. Terbukti membocorkan kunci jawaban serta soal ujian.

23. Selalu terlambat ke sekolah berturut- turut selama minimal 6 kali dalam 1 bulan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap II 2024 Sudah Dimulai Pencariannya, Segini Besarannya

Itulah 23 larangan keras yang dapat berdampak status penerima KJP Plus akan dicabut bahkan dipidana, berdasarkan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.

Demikian informasi terkait larangan sakral yang dapat berimbas pencabutan status penerima KJP Plus tahun 2025, dan wajib dihindari oleh para peserta didik.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.