Pendidikan

Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Periode Januari-Desember 2025 di PMM Telah Dibuka!

Oleh: Indra Purwatama Jumat 10 Jan 2025, 17:37 WIB
Dengan terbukanya pengelolaan kinerja guru di PMM ini berarti sudah dimulai prosesnya untuk satu tahun penuh.

AYOJAKARTA.COM -- Kabar baik bagi para guru dan kepala sekolah di Indonesia terkait Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Pengelolaan kinerja guru melalui PMM periode Januari-Desember 2025 sudah secara resmi dibuka.

Dengan terbukanya pengelolaan kinerja guru di PMM ini berarti sudah dimulai prosesnya untuk satu tahun penuh.

Hal tersebut berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dibagi jadi dua semester.

Baca Juga: Deadline 22 Januari 2025! Pemerintah Jepang Buka Beasiswa Bergengsi untuk Guru Indonesia

Di sini ada langkah penting yang harus dikerjakan terlebih dahulu sebelum guru bisa mengakses dan mengisi data kinerja di PMM.

Kepala sekolah di setiap satuan pendidikan mempunyai peran yang sangat penting dalam mengaktifkan fitur pengelolaan kinerja.

Tanpa aktivasi dari kepala sekolah, para guru tidak bisa memulai proses perencanaan dan pelaksanaan kinerja di PMM.

Untuk mengaktifkan fitur pengelolaan kinerja yang ada di PMM, kepala sekolah harus mengakses akun dari para guru.

Baca Juga: Benarkah Dapodik Masih Dikunci Sampai Sekarang? Guru Honorer Tahun 2025 Wajib Tahu

Di beranda akun kepala sekolah akan ada informasi tentang periode pengelolaan kinerja Januari-Desember 2025.

Kepala sekolah harus klik tombol atau menu yang tersedia untuk aktifkan fitur tersebut.

Setelah aktivasi sudah dilakukan oleh kepala sekolah, para guru di bawah baru bisa mengakses dan juga memulai proses pengisian data kinerja.

Proses aktivasi ini memang sangat penting untuk memastikan sinkronisasi data dan kelancaran proses penilaian kinerja guru.

Dengan sistem satu tahun ini diharapkan proses penilaian kinerja guru bisa lebih terintegrasi serta memberikan gambaran yang komprehensif terkait kinerja guru.

Sistem ini diharapkan bisa menyederhanakan alur kerja dan juga mengurangi beban administrasi bagi guru dan kepala sekolah.

Setelah kepala sekolah berhasil mengaktifkan fitur pengelolaan kinerja, para guru bisa mengakses PMM dan memulai proses perencanaan kinerja.

Para guru bisa mengisi data kinerja sesuai dengan periode Januari-Desember 2025.

Baca Juga: Dapodik 2025 Semester Genap Resmi Rilis Tanggal Berapa? Intip Informasi Penting, Guru Wajib Tahu

Proses pengisian data ini akan jadi dasar bagi penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah dan juga tim penilai yang lainnya.

Para guru dan kepala sekolah diimbau untuk selalu memantau informasi resmi dari Kemendikbudristek dan mengikuti panduan yang sudah disediakan untuk memastikan proses pengisian data kinerjanya berjalan dengan lancar dan sudah sesuai dengan ketentuan.

Dengan seperti itu proses penilaian kinerja guru di PMM bisa berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar untuk kualitas pendidikan di Indonesia.***

Reporter Indra Purwatama
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil