AYOJAKARTA.COM - Penguncian Dapodik saat ini ramai dibicarakan oleh para guru honorer tahun 2025.
Sehingga dengan hal tersebut, saat ini membuat para Tenaga Honorer semakin resah, lantaran peluang mendapatkan fasilitas tertutup.
Diketahui bahwa nantinya pemerintah akan membuka rekrutmen calon guru hanya melalui 1 pintu saja.
Dikutip dari akun YouTube Calon Guru, Jumat (10/1/2025) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tersebut masih aktif beroperasi, tapi para Tenaga Honorer wajib mengikuti seleksi ASN termasuk CPNS dan Tes PPPK.
Baca Juga: iPhone 16 Pro Max Sudah Terjawab Kapan Rilis di Indonesia, Benarkah Bulan Februari 2025?
Lantaran seiring berkembangnya beberapa kebijakan ke depan terdapat ketentuan yang wajib ditaati bersama, sehingga pengangkatan Guru ASN ke depan sudah tidak diambil dari Guru Honorer lagi.
Oleh sebab itu, saat ini hanya ada satu pintu melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru yang dulu disebut dengan Prajabatan.
Hal ini dikarenakan Tahun 2025 sudah tidak dapat lagi memasukan tenaga guru honorer yang baru dalam dapodik dan menurut Dirjen GTK Nunuk Suryani perihal skema rekrutmen Guru ASN yang tersedia hanyalah tes PPG atau PPPK, jadi untuk tahun 2025 itu sudah terintegrasi.
Penguncian Dapodik ini diketahui memiliki beberapa alasan, salah satunya pihak satuan pendidikan sudah dilarang untuk menginput data guru honorer ke Dapodik.
Penguncian Dapodik dilakukan juga bukan secara permanen atau keseluruhan, tapi memang guru honorer yang tidak ikut PPPK tidak dapat memanfaatkannya.
Sekolah seluruhnya pun harus paham jika fungsi Dapodik tetap berjalan seperti biasa, tidak eror atau apapun itu.
Jalur Dapodik hanya saja akan tetapi dikunci atau ditutup akses masuk untuk guru honorer baru.
Lantas bagaimana jika sekolah kekurangan guru?
Diketahui pihak sekolah bisa saja mengambil kebijakan untuk menerima Sukarelawan Guru (Sukwan).
Akan tetapi Sukwan tidak boleh di masukkan ke dalam Dapodik sebagai tenaga pendidik atau Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK).
Jika Anda nekat memasuki Sukwan ke dalam data baru sebagai guru yang terdapat di Dapodik maka akan ada sanksi yang diterima.
Karena ini sudah tertuang dalam amanat UU ASN 2023 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sekelas Kepala Dinas untuk mengangkat Pegawai Non ASN mulai Desember 2024.***

Share this article
Santer terdengar bahwa Dapodik (Data Pokok Pendidikan) tahun 2025 masih dikunci sampai sekarang, benarkah demikian?