AYOJAKARTA.COM -- Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus menjadi salah satu program unggulan DKI Jakarta yang membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan akses pendidikan yang lebih baik.
Namun belakangan ini, sebagian peserta didik atau penerima KJP Plus harus menghadapi kekecewaan, lantaran terhalang oleh skala prioritas yang baru ditetapkan oleh Dinas DKI Jakarta seperti terdaftar memiliki roda empat dan aset dengan NJOP 1M.
Dengan adanya kebijakan baru ini, banyak siswa yang sebelumnya menjadi penerima bantuan kini harus berjuang untuk mendapatkan kembali akses pendidikan yang mereka butuhkan.
Maka dari itu, komisi E DPRD yang bekerja sama dengan Disdik DKI Jakarta memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi bagi siswa yang sempat dicabut atau dibatalkan karena skala prioritas tersebut.
Untuk mendaftar kembali KJP Plus setelah statusnya terputus atau dibatalkan, siswa atau orang tua siswa dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagaimana dikutip dari kanal Youtube DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Langkah-langkah Pendaftaran KJP Plus
1.Klarifikasi Data
Kunjungi kantor Dinas Pendidikan terdekat untuk memberikan klarifikasi mengenai kondisi siswa.
Pastikan untuk membawa dokumen yang membuktikan bahwa siswa atau keluarga Penerima Manfaat (KPM) benar-benar memenuhi syarat, seperti tidak memiliki kendaraan roda empat atau aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
Baca Juga: KJP Plus Januari 2025 Sudah Cair ke Rekening, Penerima Baru Belum Bisa Cairkan Sebelum Lakukan Ini
2.Sanggah secara Online
Untuk menyanggah status KJP Plus yang dibatalkan karena terdaftar memiliki aset NJOP 1M dan roda empat bisa dilakukan secara online melalui edujakarta.id.
Siapkan dan unggah dokumen yang mendukung klaim Anda, seperti bukti pemblokiran kendaraan atau surat keterangan dari Bapenda jika menyangkut NJOP.
Jika sanggahan terkait kepemilikan kendaraan, isi formulir sanggahan dan unggah dokumen pemblokiran kendaraan dari Samsat. Jika terkait dengan kepemilikan aset, cukup isi formulir dengan detail yang jelas.
3.Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengirimkan permohonan, tunggu hingga proses verifikasi selesai. Jika berhasil, siswa atau KPM akan mendapatkan kembali status sebagai penerima KJP Plus.
Catatan: pastikan orang tua siswa atau wali murid dapat menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 2024 Cair! Ada 523 Ribu Siswa DKI Jakarta Akan Terima Bantuan
-Fotokopi KTP orang tua/wali
-Fotokopi Kartu Keluarga
-Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Proses pemulihan status penerima KJP Plus dijadwalkan akan dimulai pada Januari 2025, dan diharapkan dana akan cair paling lambat akhir bulan Januari 2025.***