Pendidikan

Selamat! KJP Plus dan KJMU Diaktifkan Kembali Mulai Januari 2025, Komisi E DPRD Jakarta Penuhi Keluhan Warga

Oleh: Fajar Ari Wibowo Jumat 27 Des 2024, 09:58 WIB
Setelah menimbulkan kekhawatiran warga, kabarnya KJP Plus dan KJMU yang terputus di semester 2 tahun 2024 akan diaktifkan kembali.

AYOJAKARTA.COM -- Setelah menimbulkan kekhawatiran warga, kabarnya KJP Plus dan KJMU yang terputus di semester 2 tahun 2024 akan diaktifkan kembali.

Komisi E DPRD Jakarta bersama Dinas Pendidikan dan SKPD lainnya akan mengembalikan hak penerima KJP Plus dan KJMU.

Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi dan pertimbangan yang matang dari pihak terkait.

Baca Juga: Alhamdulillah Tidak Jadi Batal, KJP Plus Akan Diberikan Januari 2025

Bagi warga yang berhak mendapatkan KJP Plus maupun KJMU sesuai dengan aturan akan cair lebih cepat di tahap satu tahun 2025.

Namun, kedepannya Komisi E akan terus mengawal program-program bantuan pendidikan agar lebih tepat sasaran dan maksimal.

Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Muhammad Thamrin, menekankan KJP Plus dan KJMU tahap satu tahun 2025 akan cair paling lambat akhir Januari 2025.

"KJP Plus dan KJMU-nya insya allah akan cair paling lambat di akhir Januari," jelas Muhammad Thamrin di ruang rapat Komisi E DPRD Jakarta, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Tak Perlu Urus ke Pihak Sekolah, Begini Cara Mudah Sanggah KJP Plus yang Dibatalkan karena NJOP 1M dan Memiliki Roda Empat

Sementara itu, bagi warga yang KJP Plus atau KJMU nya terputus agar segera melakukan verifikasi kembali.

Apabila warga yang masih terindikasi hal-hal yang menyebabkan pemblokiran belum dibuka masih diberikan waktu dan kesempatan.

Wakil Ketua Komisi E, Agustina Hermanto atau Tina Toon berharap agar warga yang merasa berhak untuk segera melakukan penyanggahan ke posko pengaduan.

"Bagi warga yang merasa berhak, mohon melakukan penyanggahan ke posko pengaduan terdekat di kelurahan dan kecamatan masing-masing," tulisnya melalui akun Instagram @tinatooncenter.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II Belum Cair hingga Sekarang? Lakukan Langkah-langkah Ini

Dia berharap dengan adanya evaluasi secara menyeluruh, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran, merata dan tidak keos pendataannya.

Sebelumnya, pembatalan KJP Plus dilakukan karena adanya verifikasi data yang ketat.

Beberapa penerima dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Namun, penerima KJP Plus yang merasa dirugikan juga menjadi salah satu faktor yang mendorong dilakukannya reaktifasi.

Baca Juga: Mengenal 3 Status Utama KJP Plus beserta Artinya, Data Tidak Ditemukan Verifikasi oleh Dinas dan Disetujui

Tahap satu tahun 2025 menjadi awal tahun yang bermanfaat bagi para penerima manfaat untuk kembali mendapatkan program bantuan dana pendidikan ini.***

Reporter Fajar Ari Wibowo
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil