AYOJAKARTA.COM – Pencairan KJP Plus tahap II pada 6 Desember lalu menciptakan kekecewaan sejumlah peserta didik dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Banyak yang merasa tidak adil ketika status dicabut karena alasan skala prioritas seperti memiliki kendaraan roda empat atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di atas 1 miliar, yang pada kenyataannya tidak sesuai fakta.
Bagi yang merasa status yang terdaftar di penerimaan KJP Plus tidak benar adanya, peserta didik atau orang tua siswa dapat melakukan sanggah.
Peserta didik atau orang tua siswa dapat melakukan sanggahan dengan mengakses secara online di laman edujakarta.id, berikut Langkah-langkahnya:
Baca Juga: Wajib Tahu Nih! KJP Tahap 2 2024 Dibatalkan? Sanggah Sekarang Juga Secara Online, Mudah dan Cepat
Langkah-langkah Menyanggah KJP Plus yang Dibatalkan
1. Periksa Status Penerimaan
Kunjungi situs resmi edujakarta.id untuk memeriksa status penerima KJP Plus.
Kemudian, orang tua siswa dapat menggunakan nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik untuk melihat data dan alasan pembatalan.
2. Siapkan Dokumen Pendukung
Kumpulkan dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang mendukung alasan sanggahan.
Pastikan orang tua atau wali siswa sudah melakukan pemblokiran ke Samsat bagi yang tidak memiliki roda empat tapi terdaftar sebagai pemilik kendaraan tersebut, dan sudah pergi ke Bapenda untuk melakukan sanggahan aset rumah di atas NJOP 1M.
3. Isi Formulir Sanggahan
Di situs resmi, cari kolom untuk melakukan sanggahan yang berada di sesi bawah keterangan. Setelah itu, Isi formulir dengan melampirkan dokumen atau berkas bukti sanggahan dari Samsat maupun Bapenda.
4. Lampirkan Kalimat Sanggahan
Sertakan penjelasan mengenai alasan peserta didik atau orang tua siswa mengajukan sanggahan. Misalnya, orang tua siswa merasa status NJOP atau kepemilikan kendaraan tidak relevan dengan kelayakan menerima KJP Plus.
5. Kirim Sanggahan
Setelah semua informasi terisi dan dokumen dilampirkan, kirimkan sanggahan tersebut dan sistem otomatis akan memprosesnya.
Dengan mengikuti Langkah-langkah sanggahan di atas, peserta didik atau orang tua siswa diharapkan bisa mendapatkan kembali hak sebagai penerima KJP Plus di tahap selanjutnya.
Tahap sanggahan terkait status penerima KJP Plus dibuka hingga tanggal 31 Desember 2024.***

Share this article
Bagi yang merasa status yang terdaftar di penerimaan KJP Plus tidak benar adanya, peserta didik dapat melakukan sanggah.