AYOJAKARTA.COM -- Pencairan dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 sudah mulai dicairkan pada tanggal 6 Desember 2024 lalu.
Meskipun penyaluran dana dijadwalkan mulai cair 6 Desember, banyak penerima KJP Plus Tahap II yang masih menunggu kepastian kapan mereka akan menerima saldo bantuan pendidikan yang sangat dibutuhkan ini.
Banyak siswa dan orang tua siswa protes mempertanyakan atas saldo dana KJP Plus yang hingga saat ini masih dicairkan.
“Min punya saya statusnya ditetapkan tapi belum cair sampai sekaran,” tulis salah satu akun di sesi komentar Instagram @disdikdki.
Terkait hal itu, pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memberikan respons dan penjelasan mengenai proses pencairan KJP Plus tahap 2 ini.
“Hallo, untuk penerima KJP Plus tahap II tahun 2024 pencairannya dilakukan secara bertahap oleh Bank DKI,” jelas admin Disdik.
Tak hanya itu, pihak Disdik DKI melalui Instagram upt.p4op menyarankan untuk mengecek saldo masuk secara berkala di aplikasi di bank DKI atau aplikasi JakOne Mobile.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 Cair! Ini Penjelasan Lengkap Soal Penerima yang Dibatalkan
“Silahkan cek mutasi/saldo rekening di Bank DKI secara berkala,” tulisnya.
Apabila sudah melewati bulan Desember dan saldo bantuan terpantau belum masuk ke rekening, pihak Disdik DKI juga menyarankan untuk konfirmasi dan mendatangi UPT P4OP DKI dengan membawa berkas dan persyaratan.
Adapun berkas dan persyaratan untuk konfirmasi keterlambatan pencairan dana KJP Plus, sebagai berikut.
1.Surat Keterangan dari sekolah asal tentang belum diterimanya KJP Plus Tahap II tahun 2024
Baca Juga: Data Tidak Ditemukan Verifikasi Dinas, Ini Arti Status Pada KJP Plus yang Wajib Diketahui
2.Fotokopi beberapa berkas seperti KTP, KK, Akta Kelahiran
3.Buku Tabungan Bank DKI (rekening penampungan bansos)
Catatan: UPT P4OP buka setiap hari pukul 08.00-16.00 WIB (untuk hari sabtu, minggu dan tanggal merah tutup).***