AYOJAKARTA.COM -- Pencairan dana bantuan KJP Plus akan mulai kembali disalurkan pada 6 Desember 2024 bersamaan dengan Bantuan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Untuk informasi pencairan KJP Plus tahap 2 alokasi bulan November 2024 kabarnya akan dirapel dua bulan sekaligus dengan bulan Desember 2024.
Lantas, apakah saat ini bisa dilakukan cek status penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 2 bulan November 2024? Kenapa saat pengecekan status penerima KJP Plus tidak ditemukan?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari komentar Instagram @upt.p4op, pengecekan status penerima bantuan saat ini belum bisa dilakukan.
Pihak upt.p4op menjelaskan bahwa pengecekan KJP Plus dan KJMU tahap 2 November 2024 dapat dilakukan pada tanggal 6 bersamaan dengan jadwal pencairan.
“Pengecekan status penerima KJP Plus dan KJMU tahap II tahun 2024 dapat dilakukan di tanggal 6 Desember 2024, bersamaan dengan pelaksanaan penyaluran bantuan,” jelas admin Instagram @upt.p4op yang dikutip oleh AYOJAKARTA.COM.
Maka dari itu, bagi siswa atau para KPM yang saat ini sudah melakukan pengecekan dan tertera bahwa status penerima tidak ditemukan, jangan khawatir.
Pengecekan status penerima bantuan KJP Plus dapat dilakukan pada hari H pencairan KJP Plus, yakni 6 Desember 2024.
Sebagai informasi, untuk besaran dana bantuan KJP Plus pada tahap 2 yakni di November 2024 berdasarkan jenjang Pendidikan, sebagai berikut:
-Jenjang SD/MI: siswa akan mendapatkan biaya rutin perbulan sebesar Rp135.000 dan biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp130.000 bagi siswa yang bersekolah di Swasta.
-Jenjang SMP/MTs: siswa akan mendapatkan biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000, tambahan SPP Rp170.000 bagi siswa yang bersekolah di Swasta
-Jenjang SMA/MA: siswa akan mendapatkan biaya rutin per bulan sebesar Rp235.000 dan biaya berkala Rp185.000, tambahan SPP Rp290.000 bagi siswa yang bersekolah di Swasta
-Jenjang SMK: siswa akan mendapatkan biaya rutin perbulan sebesar Rp235.000 dan biaya berkala Rp215.000, tambahan SPP Rp240.000 bagi siswa yang bersekolah di Swasta.
Baca Juga: Penting! Ini Alasan Mengapa Saldo KJP Plus di ATM dan Buku Rekening Bank Berbeda
-PKBM: mendapatkan biaya rutin per bulan sebesar Rp185.000 dan biaya berkala Rp115.000.***