Pendidikan

Ada Perubahan Jumlah Peserta Didik! Periksa Status Penerima KJP Plus di Link Ini, Apakah Kamu Terdaftar?

Oleh: Asti Aureli Septania Rabu 04 Des 2024, 17:59 WIB
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 2 untuk alokasi November-Desember 2024.

AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pencairan KJP Plus tahap 2 untuk alokasi November-Desember 2024.

Pencairan dana program Pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus akan kembali disalurkan pada tanggal 6 Desember 2024.

Berdasarkan data yang dikutip dari Instagram upt.p4op, jumlah penerima bantuan KJP Plus untuk tahap 2 sebanyak 523.622 peserta didik.

Baca Juga: Bentar Lagi Cair Nih! Tebus Sembako Harga Murah dengan KJP Plus di Pasar Jaya, Begini Alur dan Cara Daftarnya

Jika dilihat dari penyaluran tahap 1 sebelumnya, jumlah penerima KJP Plus tahap sekarang mengalami penurunan sekitar 10.000 peserta dibandingkan sebelumnya yakni berjumlah 533.649.

Maka dari itu, para siswa atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar bantuan KJP Plus sebelumnya, segera periksa kembali status masing-masing.

Para siswa atau KPM dapat mengecek ulang dan periksa status penerima bantuan KJP Plus di laman resmi KJP.Jakarta.go.id.

Baca Juga: Mudah! Begini Cara Cepat Membuat SKTM Lewat Online untuk Daftar KJP Plus, Catat Semua Persyaratannya!

Mengenai tata cara periksa status penerima KJP Plus November 2024, siswa atau para KPM dapat mengikuti Langkah-langkah sebagai berikut.

1.Kunjungi Laman Resmi kjp.jakarta.go.id

2.Pilih Menu Periksa Status:

Cari dan pilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP" atau bisa langsung klik link ini: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php

3.Masukkan NIK:

Baca Juga: Dana KJP Plus Cair 6 Desember untuk Peserta Didik! Bisa Buat Beli Barang Apa Saja?

Isi nomor induk kependudukan (NIK) orang tua atau wali peserta didik KJP Plus

4.Pilih Tahun dan Tahap:

Dalam memilih tahapan dan tahun, Klik opsi "Tahun 2024” dan pilih tahap saat ini yakni “tahap II”

5.Klik Cek:

Setelah semua data terisi, klik tombol "Cek" untuk melihat status penerimaan.

Data penerima KJP Plus akan muncul jika NIK yang dimasukkan terdaftar sebagai penerima bantuan KJP Plus November atau tahap 2.

Baca Juga: Dikabarkan Cair Tanggal 6 Desember 2024, Ini Cara Gunakan Kartu KJP Plus dalam Berbelanja dengan Mesin EDC

Jika data tidak muncul, siswa atau KPM dapat menghubungi pihak sekolah yang bersangkutan atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai status penerimaan KJP Plus. ***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil