AYOJAKARTA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kemenag resmi membuka pendafataran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) tahun 2025.
Pendaftaran beasiswa ini dibuka mulai 5-15 Oktober 2025.
Bagi calon pendaftar bisa melakukan pendaftaran melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id.
Dikutip dari kemenag.go.id, beasiswa ini menjadi stimulus agar para guru, dosen, tenaga kependidikan dan pegawai Kemenag yang sedang menempuh studi S3 bisa segera lulus.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah DKI Jakarta, Kelurahan di Jakarta Barat Ini Resmi Terbagi jadi 3 Daerah
“Anggaran BPP dapat digunakan untuk membayar SPP, pembiayaan penulisan desertasi, peneribitan jurnal ilmiah bereputasi sebagai syarat kelulusan dan pembelian pelbagai literatur yang duperlukan,” ujar Ruchman Basor, Kepala Puspenma.
BPP ini merupakan salah satu di antara pembiayaan hasil dari kolaborasi antara LPDP dengan Kemenang.
Selain BPP, ada juga beasiswa full scholarship untuk S1, S2 dan S3 baik Dalam dan Luar Negeri, Bantuan Riset Indonesia Bangkit (MoRA The Air Fund) dan pembiayaan program beasiswa non degree untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
Baca Juga: Kemenag Serius Tanggapi Musibah di Al Khoziny, Fokus Pemulihan dan Antisipasi
Ruchman mengatakan jika beasiswa ini diberikan dengan syarat dan mekanisme yang mudah.
Nilai bantuan yang akan diterima nantinya sebesar R0 juta yang akan langsung ditransfer oleh LPDP setelah dinyatakan lolos seleksi beasiswa.
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPP 2025:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai: (a). Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan; (b). Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly; (c). Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan dan Perguruan Tinggi Keagamaan; (d). Ustadz/Kyai Pondok Pesantren; dan (e). Pegawai Kementerian Agama;
Baca Juga: Mirip Banget! Perbandingan Vivo V60 vs Vivo V60 Lite 4G yang Harus Kamu Tahu!
3. Mahasiswa aktif minimal semester 3;
4. Telah Lulus Seminar Proposal Disertasi;
5. Surat Keterangan Hasil Studi (Indeks Prestasi Kumulatif/IPK);
6. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja (Tempat Tugas);
7. Menandatangani Pakta Integritas;
8. Belum/tidak sedang menerima Beasiswa/Bantuan;
9. Surat Permohonan Bantuan.***