Pendidikan

Perbedaan Wali Kelas dengan Guru Wali untuk Siswa SMP dan SMA yang akan Diluncurkan Kemendikdasmen, Ini Tugasnya

Oleh: Desi Kris Senin 24 Nov 2025, 16:51 WIB
Ilustrasi. Wali Kelas saat Bersama Para Murid. (Sumber: Generative AI)

AYOJAKARTA.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikabarkan segera meluncurkan 'guru wali' bagi siswa SMP dan SMA.

Lantas apa perbedaan guru wali dengan wali kelas?

Seperti diketahui, para siswa dan orang tua atau wali murid selama ini mengenal istilah 'wali kelas'.

Wali kelas sendiri merupakan guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap sekelompok siswa dalam satu kelas.

Baca Juga: Bobibos Siapkan Mesin Portable Khusus untuk Olah Jerami Jadi Bahan Bakar, Produksi Lebih Cepat dan Efisien

Kini, Kemendikdasmen berencana untuk menghadirkan sosok guru wali bagi siswa SMP dan SMA, apa tugasnya?

Dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, istilah guru wali ini hadir dengan dilatarbelakangi oleh oleh tantangan kesejahteraan siswa yang semakin kompleks.

Dengan demikian, sangat dibutuhkan perhatian lebih bagi pendampingan siswa.

Guru wali ini terinspirasi dari dosen wali yang nantinya bertugas untuk mendampingi dan membimbing mahasiswa hingga akhir masa studinya.

Baca Juga: Penting! Uang Saku Program Pemagangan Nasional Batch 1 Kemnaker Sudah Cair, Cek Tahapan Pencairan di Sini

Nantinya, guru wali itu akan mendamping murid sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai murid hingga selesai pendidikannya.

Mereka akan menjembatani atau menjadi perantara untuk menghubungkan murid dengan guru BK.

Dengan demikian, guru wali akan membantu kerja guru BK.

Baca Juga: Merapat! Kemnaker Buka Batch III Program Magang Nasional 2025, CEK Alur Lengkap di Sini

Guru Wali Harus Mengikuti Pelatihan

Sebelum ditunjuk sebagai guru wali, para guru ini wajib lebih dulu untuk mengikuti pelatihan.

Nantinya, Kemendikdasmen akan merancang pelatihan bagi calon guru wali dengan bekal prinsip ke BK-an bagi guru.

Sebagai informasi, saat ini Kemendikdasmen telah melatih 1.200 fasilitator nasional dan 14.590 fasilitator daerah.

Mereka terdiri dari guru BK, kepala sekolah, hingga dosen.

Baca Juga: Hari Ini! BMKG Imbau Ada Potensi Angin Kencang di 2 Wilayah DKI Jakarta hingga Potensi Gelombang di 5 Perairan

Setiap guru pelajaran nantinya akan ditugaskan menjadi guru wali.

Selain itu, tanggung jawab guru wali ini akan dihitung setara dengan jam mengajar.

Tertuang dalam Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, beban kerja guru wali dihitung sebagai beban kerja 2 jam pelajaran tatap muka per minggu.***

Reporter Desi Kris
Editor Desi Kris