Pendidikan

Disdik DKI Jakarta Keluarkan Aturan Baru Penggunaan Gadget di Lingkungan Sekolah! Apa Saja?

Oleh: Jinan Vania Barizky Selasa 20 Jan 2026, 11:21 WIB
Ilustrasi. Ada aturan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengenai penggunaan gadget di lingkungan sekolah. (Sumber: Pixabay | Foto: Pixabay)

AYOJAKARTA.COM - Ada aturan baru dari Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengenai penggunaan gadget di lingkungan sekolah.

Surat Edaran (SE) ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.

Salah satu aturan mengenai penggunaan gadget ini ialah selama jam sekolah berlangsung hp milik siswa dikumpulkan.

Baca Juga: Pendaftaran Program Pangan Bersubsidi Gerai Food Station Dimulai Hari Ini, Simak Tata Caranya!

Walaupun begitu pembatasan penggunaan gawai ini dapat dikecualikan jika dibutuhkan dalam masa pembelajaran.

Berikut mekanisme dari atauran gadget Disdik DKI Jakarta:

1. Gadget dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/ sebelum jam pelajaran dimulai

2. Gadget hanya boleh diambil ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokuler murid selesai, kecuali ada instruksi atau kebutuhan khusus pembelajaran dari pendidik dengan penggunaan secara terbatas.

3. Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau pendidik yang bertugas mengumpulkan gadget.

4, Satuan pendidikan menyediakan tempat penyimpanan gadget.

Baca Juga: Selama 4 Hari! 137 Ton Sampah Pesisir Tanggul Laut Muara Baru Berhasil Diangkut Sudin LH bersama UPSBA

Hadirnya aturan ini sebagai langkah perlindungan agar siswa terhindar dari risiko penggunaan gadget selama jam sekolah yang digunakan secara tidak bijak.

"Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai, tetapi bentuk perlindungan dari risiko," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Selasa, 20 Januari 2026.***

Reporter Jinan Vania Barizky
Editor Jinan Vania Barizky