AYOJAKARTA.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan mengajukan gugatan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini diambil lantaran buruh menilai besaran UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja (KHL).
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara.
Pramono mengatakan setiap warga negara punya hak untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Genangan Akibat Banjir di 33 RW di Jakarta Dipastikan Sudah Surut
“Silakan saja. Ini negara demokrasi,” kata Pramono, Senin (19/1).
Seperti diketahui, Pramono telah menetapkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,7 juta.
Saat pengumuman, ia mengatakan bahwa keputusan ini sudah disepakati oleh setiap elemen dalam Dewan Pengupahan.
Pram juga mengatakan UMP Jakarta kini sudah diputuskan dan PP Nomor 49.
"PP mengatur dan di dalam memutuskan UMP antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Jakarta semuanya hadir dan semuanya tanda tangan," ujarnya.
Disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal gugatan tersebut akan dilayangkan pada Senin (19/1).
Namun hingga berita ini ditulis belum ada informasi terbaru terkait gugatan tersebut.
Said yang mewakili buruh meminta UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta.
Jika kenaikan UMP itu tidak direspons, maka alternatif lain adalah memberikan bantuan subsidi upah kepada para buruh Rp200 ribu setiap bulan selama satu tahun.***

Share this article
Langkah ini diambil lantaran UMP DKI Jakarta 2026 yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta dinilai belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja (KHL).