AYOJAKARTA.COM - Kabar baik bagi pelajar di Ibu Kota. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta mulai mencairkan dana bantuan pendidikan yakni KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 bulan Maret secara bertahap mulai hari ini, Selasa (5/5).
Program KJP Plus merupakan salah satu upaya Pemprov DKI dalam menjamin akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat melanjutkan sekolah tanpa terkendala biaya.
Jumlah penerima KJP Plus kali ini diberikan kepada 707.477 peserta didik.
Dana bantuan akan langsung masuk ke rekening penerima yang telah terdaftar.

Adapun rincian besaran dana KJP Plus yang diterima siswa bervariasi, tergantung dari jenjang pendidikan.
Dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian perlengkapan sekolah, buku, seragam, hingga biaya transportasi penunjang kegiatan belajar.
Berikut rincian dana KJP Plus Tahap 1 2026 bulan Maret sesuai dengan jenjang pendidikan dikutip dari akun Instagram @upt.p4op:
SD/ SDLB/ MI:
- Dana personal per Bulan: Rp250 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp130 ribu
- Jumlah Penerima: 340.658

SMP/ SMPLB/ MTs:
- Dana personal per Bulan: Rp300 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp170 ribu
- Jumlah Penerima: 190.449
SMA/ SMALB/ MA:
- Dana personal per Bulan: Rp420 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp290 ribu
- Jumlah Penerima: 61.205

SMK:
- Dana personal per Bulan: Rp450 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: Rp240 ribu
- Jumlah Penerima: 112.501
PKBM:
- Dana personal per Bulan: Rp300 ribu
- Tambahan SPP untuk Swasta per Bulan: -
- Jumlah Penerima: 2.664

Dana personal maksimal bisa digunakan secara tunai sebesar Rp100 ribu setiap bulan.
Sedangkan, sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemernuhan kebutuhan peserta didik.
Dengan pencairan dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Jakarta secara merata.***