Pendidikan

Bantuan Rp400.000 Plus Beras 20 Kg, Tapi Ada Syarat Khusus! Cek Selengkapnya

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 02 Jul 2025, 11:09 WIB
Bantuan Rp400.000 Plus Beras 20 Kg, Tapi Ada Syarat Khusus! Cek Selengkapnya

AYOJAKARTA.COM - Per tanggal 2 Juli 2025, pemerintah melaporkan pencapaian signifikan dalam penyaluran bantuan sosial reguler.

Bantuan PKH telah tersalur kepada lebih dari 8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau mencapai 80% dari target, sementara BPNT telah disalurkan kepada 14,8 juta KPM atau 81% dari total penerima.

Namun, masih terdapat tantangan teknis yang sedang diatasi, dengan 1,9 juta KPM PKH (19%) dan 2,7 juta KPM BPNT (14,9%) masih dalam proses pembukaan rekening.

Baca Juga: PANTAS SAJA! 5 SMK Ini di Probolinggo Selalu Kehabisan Kursi Setiap Pendaftaran, Tingkat Kelulusan 100% dengan Jaminan Kerja

Kendala utama yang dihadapi meliputi rekening pasif, rekening tidak ditemukan, rekening dengan nama berbeda, nomor kartu yang salah, dan kartu yang belum terbit.

Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Sosial telah melakukan koordinasi intensif dengan Bank Himbara dan mencapai kesepakatan lima poin penting:

  • Konfirmasi nomor kartu aktif
  • Klarifikasi alasan rekening tidak ditemukan
  • Penggantian nama sesuai rekening
  • Identifikasi KPM yang sudah memiliki rekening
  • Penyempurnaan data alamat KPM hingga tingkat dusun RT/RW

Pemerintah mengumumkan kebijakan bantuan tambahan atau penebalan bansos di bulan Juli 2025 sebagai upaya menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.

Baca Juga: Vivo Y19s Pro Hadir di Indonesia Membawa Baterai 6000 mAh dengan Fast Charging 44W Mulai 1,5 Juta

Bantuan ini terdiri dari dua komponen utama: bantuan tunai penebalan senilai Rp400.000 untuk alokasi periode Juni-Juli 2025, dan bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan yang diberikan sekaligus untuk dua bulan (total 20 kg per KPM).

Namun, terdapat ketentuan khusus yang perlu diperhatikan - bantuan ini hanya diperuntukkan bagi 18,3 juta KPM penerima bantuan sembako atau BPNT, baik yang merupakan BPNT murni maupun BPNT plus PKH.

Penyaluran dilakukan melalui Kartu KKS Merah Putih di Bank BSI, BRI, BNI, dan Bank Mandiri, serta melalui PT Pos Indonesia untuk daerah tertentu.

Sayangnya, KPM PKH murni yang tidak menerima BPNT secara eksplisit dinyatakan tidak berhak mendapatkan bantuan tambahan senilai Rp400.000 ini, yang menjadi kabar kurang menggembirakan bagi kelompok penerima tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Terjawab! Jadwal Pencairan PKH-BPNT PT Pos Dimulai 3 Juli 2025

Seiring dengan bantuan penebalan BPNT, pemerintah juga meluncurkan pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kelas berjalan di awal Juli 2025.

Setelah sebelumnya pada Mei 2025 dilakukan pencairan untuk kelas akhir, kini giliran siswa kelas berjalan mendapat bantuan pendidikan dengan nilai yang bervariasi berdasarkan jenjang: Rp450.000 untuk tingkat SD/sederajat, Rp750.000 untuk tingkat SMP/sederajat, dan Rp1,8 juta untuk tingkat SMA/sederajat.

Program ini menargetkan lebih dari 18 juta siswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) atau pemegang KKS Merah Putih, yaitu KPM PKH maupun BPNT.

Pencairan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat SD/sederajat dan akan segera menyusul tingkat SMP dan SMA/sederajat.

Para KPM yang memiliki anak usia sekolah kelas berjalan disarankan untuk mengecek saldo secara berkala, karena bantuan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah mendukung kontinuitas pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.***

Baca Juga: Cara Dapat Sekolah Impian Lewat SPMB Jakarta Tahap 2 Tahun 2025, Kesempatan Emas Saat yang Lain Sudah Menyerah!

TAGS:
Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Katarina Erlita