AYOJAKARTA.COM -- Program Indonesia Pintar atau PIP merupakan salah satu jenis bantuan sosial atau bansos yang diberikan kepada keluarga pra sejahtera.
Menyasar para peserta didik tingkat SD hingga Sekolah Menengah, penerima bansos PIP akan mendapat Kartu Indonesia Pintar atau KIP sebagai bukti kepesertaan.
Terkait dengan ketersediaan anggaran, Kemdikbud Ristek telah menyediakan dana segar untuk penerima bansos PIP hingga mencapai 13,6 Triliun bagi yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Buat Kamu yang Masih Bingung! Ini Cara Membedakan PIP Nominasi yang Sudah Cair dan Belum Cair!
Meski memiliki anggaran tidak sedikit, para keluarga pra sejahtera masih cukup banyak yang belum mengetahui alur dan mekanisme terkait pengajuan bansos PIP.
Akibatnya, tidak sedikit dana bansos PIP yang akhirnya dikembalikan ke dalam atau masuk ke kas negara karena terbilang minim kuota.
Selain terpaksa dikembalikan ke kas negara, tidak sedikit pula dana bansos PIP yang justru sengaja dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Ada Saldo Masuk 450.000 Rupiah di Rekening Bank BRI! PIP Cair, Cek Segera
Mengingat besarnya nilai anggaran yang disediakan pemerintah, penting bagi para KPM calon penerima bansos PIP mengetahui sejumlah informasi terkait alur dan mekanisme.
Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud Ristek di Pusat Layanan Pembiayaan tertanggal 21 Agustus 2024, sekolah memiliki peran cukup signifikan untuk mensosialisasikan bansos PIP.
Mengacu pada Surat Edaran tersebut, dijelaskan perihal adanya peraturan dari Sekjen Kemdikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Juklak bansos PIP.
Untuk bisa tercatat sebagai peserta bansos PIP, setiap sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan penyeleksian kepesertaan program di tingkat siswa.
Dalam prosesnya, sekolah memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian dengan data DTKS, data P3KE maupun data kemiskinan resmi lain yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Selain itu, proses pengajuan bagi calon penerima bansos PIP juga perlu mengacu pada sejumlah kriteria, tahapan dan pertimbangan yang telah ditentukan.
Adapun sejumlah tahapan proses yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah untuk mengajukan calon penerima bansos PIP antara lain seperti penjelasan berikut.
Pertama, sekolah memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi terhadap para peserta didik sebagai calon penerima manfaat bansos PIP.
Baca Juga: Cek! 4 Kejutan Bansos yang Mulai Cair, Ada BLT Dana Desa dan Bansos PIP?
Setelah dinyatakan layak sebagai salah satu penerima manfaat bansos PIP atau lolos verifikasi, sekolah melakukan pengusulan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi ulang.
Tahap selanjutnya setelah dilakukan verifikasi ulang, Pemerintah Pusat melalui Kemdikbud Ristek akan menetapkan kelayakan.
Setiap peserta didik yang telah dinyatakan lolos verifikasi, selanjutnya akan dibuatkan SK Nominasi untuk proses pembuatan rekening untuk dapat menerima bansos PIP.***