AYOJAKARTA.COM - Bagi calon murid baru (CMB) yang belum berhasil lolos pada tahap pertama Seleksi Penerimaan Murid Baru Bersama (SPMB) Jakarta 2025, tidak perlu berkecil hati.
Masih ada kesempatan untuk ikut tahap kedua dan bahkan tahap akhir yang disediakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Apakah bisa daftar lagi jika gagal di tahap pertama? Jawabannya ya, bisa! CMB yang tidak diterima di satuan pendidikan tujuan pada tahap pertama masih diperbolehkan mendaftar kembali di tahap berikutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira! Inilah 4 Bansos yang Cair hingga Akhir Juni 2025, Ada Bonus BPNT hingga Beras 20 Kg
Namun, ada syarat penting yakni peserta tidak boleh pernah melakukan daftar ulang di tahap sebelumnya. Jika sudah daftar ulang, maka dianggap telah diterima dan tidak bisa mengikuti seleksi selanjutnya.
Jadwal Lengkap Seleksi Tahap 2 SPMB 2025
Berikut jadwal penting untuk tahap kedua:
- Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 23–24 Juni 2025
- Proses Seleksi: 23–25 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 25 Juni 2025 pukul 17.00 WIB
- Daftar Ulang: 26–28 Juni 2025
Baca Juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil Seleksi SPMB Bersama Jakarta 2025 Tahap Pertama Serta Daftar Ulang
Seluruh proses dilakukan secara online melalui laman https://spmb.jakarta.go.id. Pastikan Anda memantau jadwal ini dan menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan agar tidak ketinggalan.
Jika pada tahap kedua masih terdapat sisa kuota, maka akan dibuka tahap akhir. Pada tahap ini, peserta bisa memilih dari seluruh satuan pendidikan swasta peserta SPMB di wilayah DKI Jakarta, tanpa batasan wilayah prioritas. Jadwal tahap akhir:
- Pendaftaran dan Pemilihan: 7–8 Juli 2025
- Proses Seleksi & Pengumuman: 8 Juli 2025
- Daftar Ulang: 9–10 Juli 2025
Gagal di tahap awal bukan akhir segalanya. CMB masih punya kesempatan emas untuk mendaftar kembali di tahap kedua atau bahkan tahap akhir.
Baca Juga: Kasus Keracunan MBG Kini Tak Terdengar Lagi Gaungnya, Benarkah Sudah Tidak Ada Lagi?
Pastikan untuk tidak melakukan daftar ulang jika ingin mencoba di seleksi berikutnya. Jangan lupa pantau terus laman resmi SPMB dan siapkan semua persyaratan sejak dini.
Seluruh murid yang diterima melalui PMB Bersama harus mematuhi ketentuan penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dalam Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan atau ketentuan perundang-undangan terkait Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.***