AYOJAKARTA.COM -- Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub) akan menggelar tes kesehatan dan kesamaptaan pada tanggal 22-26 Agustus 2024.
Sebanyak 22 titik lokasi pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan Sekdin Kemenhub tahun 2024.
Peserta tes kesehatan dan kesamaptaan Sekdin Kemenhub tahun 2024 akan diikuti oleh 2.788 calon taruna taruni yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sekolah kedinasan Kemenhub membuka penerimaan calon taruna dan taruni baru tahun 2024 dengan kuota 622 catar yang dibagi menjadi 15 kampus baik matra darat, laut, maupun udara.
Dari total 622 kuota penerimaan Sekdin Kemenhub yabg disediakan, masih dibagi menjadi tiga formasi pola pembibitan, antara lain 472 pola pembibitan Kementerian Perhubungan, 144 pola pembibitan pemerintah daerah, dan 6 pola pembibitan untuk putra dan putri Papua.
Tahapan lanjutan Sekdin Kemenhub setelah dilaksanakan SKD adalah tes kesehatan dan kesamaptaan.
Proses pendaftaran ulang sebelum mengikuti tes kesehatan dan kesamaptaan telah dilaksanakan tanggal 12-15 Agustus 2024
Pendaftaran ulang bisa dilakukan via https://sipencatar.dephub.go.id dengan menggunakan user id dan password yang sama di SSCASN DIKDIN.
Lalu apa saja tata tertib pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan Sekdin Kemenhub tahun 2024?
Dikutip AyoJakarta.com dari laman resmi sipencatar.dephub.go.id, hari Selasa, 20 Agustus 2024 berikut tata tertib pelaksanaan tes kesehatan dan kesamaptaan Sekdin Kemenhub tahun 2024.
1. Tes Kesehatan
- Waktu pelaksanaan tes kesehatan dimulai pukul 6.00 waktu setempat
- Peserta wajib membawa Kartu Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Peserta Pencatar Pola Pembibitan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan tahun 2024
- Peserta seleksi wajib hadir 60 menit sebelum waktu ujian untuk proses registrasi
- Peserta seleksi menggunakan kemeja panjang putih dan celana atau rok panjang bahan kain berwarna gelap, sopan dan bersepatu (sesuai informasi pada pengumuman di masing-masing lokasi tes)
Baca Juga: TOP 5 Provinsi yang Peroleh Skor Tertinggi di SKD Sekolah Kedinasan IPDN
- Peserta disarankan untuk sarapan pagi dan istirahat yang cukup sebelum pelaksanaan tes (pengumuman pada masing-masing lokasi tes)
- Peserta tidak terpapar suara bising selama 14 jam dan tidak memakai headset enam jam sebelum melakukan pemeriksaan
- Membawa alat tulis dan sandal jepit sebagai alat pendukung saat pemeriksaan kesehatan
- Peserta tidak diperbolehkan untuk memakai lensa kontak, kacamata, dan perhiasan selama pelaksanaan tes kesehatan
- Tidak mengonsumsi obat atau vitamin kecuali resep dokter dan wajib diinfokan kepada petugas pelaksana tes kesehatan
Ketentuan tes kesehatan untuk peserta wanita, sebagai berikut.
- Jika berhijab, menggunakan jilbab instan serta mengikat rambut ke belakang
- Tidak berhijab, rambut rapi dan diikat ke belakang
- Memakai kaos putih polos dan celana training berwarna gelap
- Rambut tidak dicat
Ketentuan tes kesehatan untuk peserta pria, sebagai berikut.
- Memakai pakaian dalam, kaos putih polos dan celana boxer
- Tipe potongan rambut rapi dengan ukuran 1 cm serta tidak memakai minyak rambut/foam/gel
- Memakai kaos putih polos dan celana training berwarna gelap
- Rambut tidak dicat
Baca Juga: Lulus SKD Sekolah Kedinasan? Ini Isi Sertifikat yang Harus Kamu Ketahui
2. Tes Kesamaptaan
- Waktu pelaksanaan tes kesamaptaan dimulai pukul 6.00 waktu setempat
- Peserta wajib membawa Kartu Identitas Diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) atau Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Peserta Pencatar Pola Pembibitan Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan tahun 2024
- Peserta seleksi wajib hadir 60 menit sebelum waktu ujian untuk proses registrasi
- Peserta disarankan untuk sarapan pagi dan istirahat yang cukup sebelum pelaksanaan tes (pengumuman pada masing-masing lokasi tes)
- Peserta olahraga wajib memakai pakaian dan sepatu olahraga