Pendidikan

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024 Gelombang 2 Ada untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Berapa?

Oleh: Nadya Donna Putri Kamis 01 Agu 2024, 18:31 WIB
Ada pencairan dana  KJP Plus untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

AYOJAKARTA.COM -- Bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus telah dilakukan pencairan dana kepada para penerimanya untuk tahap 1 gelombang 2 tahun 2024.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 dilakukan sejak tanggal 12 Juli 2024 lalu.

Pencairan dana KJP Plus tahap 1 tahun 2024 gelombang 2 ini diketahui untuk alokasi bulan Mei, Juni, dan Juli.

Baca Juga: 533.649 KPM Sumringah! KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Cair untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA SMK, Ambil di Bank DKI Tanggal Ini

Ada 73.506 peserta didik yang menerima bantuan pendidikan ini.

Selain itu, ada  lima jenjang pendidikan yang mendapatkan pencairan dana bantuan.

Ada pencairan dana  KJP Plus untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM atau Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.

Setiap jenjang mendapatkan nominal pencairan dana yang berbeda setiap bulannya. Jumlah penerimanya juga berbeda.

Baca Juga: KJP Plus Tahap I Mei-Juli Cair untuk 533.649 KPM SD-SMA/SMK, Ini Cara Pengajuan Ulang KJP Jika Gagal Salur dan Status Penerima Batal

Ada sebanyak 181 peserta didik di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang menjadi penerima bantuan KJP Plus Tahap 1 Gelombang 2 Tahun 2024 ini.

Berikut adalah rincian pencairan dana yang diterima oleh 181 peserta didik di jenjang PKBM dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @disdikdki pada Kamis, 1 Agustus 2024:

Biaya Rutin

181 peserta didik di jenjang PKBM mendapatkan biaya rutin per bulan. Nominalnya adalah sebesar 185.000 rupiah.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 Juli 2024 Sudah Cair dalam 2 Gelombang, Begini Cara Aktivasi di Aplikasi JakOne Mobile

Biaya Berkala

Biaya berkala yang diterima oleh 181 peserta didik penerima bantuan KJP Plus kali ini jenjang PKBM adalah 115.000 rupiah.

Biaya rutin dan biaya berkala tersebut bisa digunakan secara tunai maksimal 100.000 rupiah saja serta sisanya menjadi biaya non tunai.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil