AYOJAKARTA.COM - Bansos KJP Plus tahap 1 periode Mei-Juli tahun 2024 telah resmi dicairkan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan KJP Plus tahap 1 untuk gelombang 1 dan 2 melalui Bank DKI.
Bagi KPM yang tidak lolos verifikasi lapangan sehingga tidak menerima pencairan maka bisa mengajukan KJP ulang agar bisa dana bantuan bisa dicairkan untuk periode berikutnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program bantuan pendidikan KJP Plus kepada peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat.
Peserta yang berhak menerima pencairan KJP Plus adalah KPM peserta didik yang masuk dalam kategori keluarga rentan miskin atau prasejahtera.
Penerima KJP Plus juga wajib terdaftar aktif di data DTKS dan dinyatakan layak sebagai penerima bantuan.
Lalu berapa nominal pencairan dana KJP plus tahap 1 gelombang 1 dan 2 periode Mei-Juli tahun 2024?
Dana KJP Plus tahap 1 dicairkan dalam dua gelombang. Gelombang 1 dicairkan kepada 460.143 peserta didik jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat, sedangkan untuk gelombang 2, dicairkan untuk 70.506 peserta.
Berikut nominal pencairan KJP Plus tahap 1 gelombang 1 dan 2 tahun 2024.
1. SD/SDLB/MI
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp130ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp250 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp135ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp130 ribu per bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
Rincian:
- Subsidi uang SPP: Rp170ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp300 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp170 ribu per bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Subsidi uang SPP: Rp290ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp420 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp185 ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp290 ribu per bulan
4. SMK
- Subsidi uang SPP: Rp240ribu per bulan
- Biaya personal dengan total Rp450 ribu perbulan terdiri dari biaya rutin Rp235 ribu dan biaya berkala Rp215 ribu
- Untuk gelombang 2 ada tambahan SPP untuk swasta Rp240 ribu per bulan
5. Peserta PKBM
- Biaya personal Rp300 ribu dengan rincian biaya rutin Rp185ribu dan biaya berkala Rp115 ribu.
Biaya rutin KJP Plus tahap 1 dicairkan dengan nominal maksimal Rp100 ribu per bulan melalui agen Bank DKI terdekat, mesin ATM Bank DKI, atau jaringan Prima ATM di seluruh Indonesia.
Lalu bagaimana dengan KPM yang status penerima dibatalkan dan tidak mendapatkan pencairan padahal secara kelayakan sudah memenuhi persyaratan?
Walaupun sudah dicairkan, ternyata banyak KPM yang mengeluh jika status penerima dibatalkan karena tidak lukus verifikasi data lapangan.
Penyebab kegagalan verifikasi, di antaranya KPM dianggap sudah mampu atau sejahtera, memiliki harta bergerak seperti mobil, menggunakan listrik rumah tanggal sebesar 1.300 VA, alamat domisili KPM tidak ditemukan, dan sebagainya.
Jika KPM mengalami kegagalan pencairan karen status penerima dibatalkan maka dapat melakukan pengajuan ulang KJP plus.
Orang tua atau wali jenjang SD dan SMP sederajat dan murid jenjang SMA/SMK Sederajat dapat menghubungi pihak sekolah masing untuk melakukan pengajuan ulang KJP Plus.
Caranya dengan menghubungi sekolah untuk dilakukan pendata ulang dengan mengisi formulir yang disediakan dan membawa surat SKTM.
Nantinya pihak sekolah akan melakukan kunjungan ke rumah calon peserta KJP Plus dan diajukan untuk menerima KJP Plus untuk periode pencairan berikutnya.***

Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencairkan KJP Plus tahap 1 untuk gelombang 1 dan 2 melalui Bank DKI.