AYOJAKARTA.COM -- Tepatnya pada hari ini, Senin (24/06/2024) proses seleksi PPDB Jakarta 2024 untuk jalur zonasi jenjang SMP SMA telah resmi dibuka.
Proses seleksi dan pendaftaran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP dan SMA ini akan berlangsung elama 3 hari, yaitu mulai dari 24 hingga 26 Juni 2024.
Setelah itu dilanjutkan pengumuman PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP dan SMA di tanggal 26 Juni 2024, dan pada tanggal 27 hingga 28 Juni 2024 merupakan proses lapor diri.
Untuk para CPDB perlu mempersiapkan segala keperluan administrasi dan mencermati berbagai aturan untuk proses pendafataran PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP SMA.
Baca Juga: Rincian Biaya CAT SKD BKN di Masing-Masing Sekolah Kedinasan, Dua Sekdin Ini Gratis!
Syarat Utama PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi SMP SMA
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 melalui jalur zonasi menuntut pemenuhan beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik dan keluarganya.
Salah satu persyaratan utama yang harus diperhatikan adalah domisili yang ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Jalur Mandiri UI 2024: 15 Jurusan dengan Daya Tampung Terbanyak
1. Perpindahan atau Numpang KK bisa lolos system PPDB Jakarta 2024 jalur zonasi?
Yng mana domisili calon peserta didik berdasarkan alamat yang tercantum di Kartu Keluarga (KK), yang harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Dalam kasus perubahan data pada KK dalam waktu kurang dari satu tahun yang tidak mengakibatkan perpindahan domisili, maka itu KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
Berkaitan dnegan hal itu, plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengungkap bagi yang bukan warga Jakarta tidak bisa mendftar di system PPBD DKI Jakarta 2024.
"Jadi bagi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta, tidak bisa mendaftar", kata plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kerena kalau melihat daya tamping untuk SMP SMA ini sangat terbatas.
Lalu untuk SMP diangka 71 ribu, sedangkan berdasarkan data kita, CPDB nya adalah 150 ribu. Sedangkan SMA daya tampungnya ada di 20.130 dan cpdb 139.840 atau sekitar 35% saja.
Jadi yang kita dahulukan adalah mereka yang memang warga DKI Jakarta.
Mereka yang numpang KK sudah tidak bisa lagi", tambahnya.
Persyaratan tambahan, jika terjadi perubahan data pada KK, harus disertakan KK lama untuk perubahan data seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau jika KK rusak, dapat disertai dengan surat keterangan kehilangan.
Sedangkan untuk perubahan KK karena perpindahan domisili, harus disertai dengan bukti kepindahan seluruh anggota keluarga yang tercantum di KK tersebut.
"Nah, pada saat mereka nanti melakukan proses pengajuan akun, bagi yang memang nantinya terdata dalam program penonaktifan yang mereka ada diluar DKI Jakarta nanti akan muncul, dan mereka nantinya bisa mengurusnya di keluarahan", kata Budi.
2. Data Orang Tua/Wali harus sesuai
Nama orang tua atau wali calon peserta didik harus bersesuaian dengan yang tercantum di KK.
Selain itu data juga harus sama dengan yang tercantum di rapor, ijazah jenjang Pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terakhir tetap bisa digunakan jika orang tua atau wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir.
Hal itu turut diungkap oleh Budi Awaluddin,plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dalam sebuah kesempatan yang dikutip dari Kompas TV.
"Kecuali, nanti misalkan memang orangtuanya dua-duanya meninngal yang harus diurus oleh nenek kakeknya nanti ada surat yang diurus tersendiri yang mereka bawa nanti bisa kami terima", Ungkap Budi Awaluddin.
Terkait dengan hal tersebt, harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan oleh instansi berwenang.