Pendidikan

Simak Rincian Komponen Biaya Kuliah Calon Mahasiswa Baru, Mulai dari Uang Pangkal Hingga UKT

Oleh: Atiek Widyastuti Hadi Minggu 19 Mei 2024, 16:17 WIB
Ilustrasi biaya kuliah

AYOJAKARTA.COM - Sebelum mulai perkuliahan, calon mahasiswa baru ada kewajiban yang harus mereka penuhi terlebih dahulu. Salah satunya biaya kuliah.

Besaran biaya kuliah antara satu mahasiswa dengan mahasiswa yang lain tidak sama.

Termasuk tiap kampus juga pasti memiliki regulasi tersendiri mengenai penetapan biaya kuliah.

Untuk itu, para calon maba harus paham mengenai rincian biaya kuliah yang akan mereka keluarkan.

Ini dimaksudkan agar dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial.

Baca Juga: Kabar Terbaru Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Benarkah Batal Disalurkan? Cek Statusnya di SIKS-NG, KPM Wajib Simak

Jadi penting untuk mengenai berbagai jenis biaya kuliah, termasuk rinciannya di beberapa kampus di Indonesia.

Dilansir Ayojakarta.com dari halo-snpmb.bppp.kemendikbud.go.id, Minggu 19 Mei 2024, tahun ini ada tiga jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) :

1. Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)

2. Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)

3. Seleksi Mandiri oleh PTN

Untuk rincian komponen biaya kuliah :

- Uang Pangkal

Baca Juga: 8 Hal tentang Orang Lain Yang Tidak Perlu Kamu Komentari

Biaya yang harus dibayar oleh mahasiswa baru ketika pertama kali masuk kuliah.

Disebut juga uang gedung atau uang pembangunan yang hanya dibayarkan sekali.

Uang pangkal biasanya hanya dibayarkan sekali, bersamaan dengan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada semester pertama atau ketika daftar ulang.

- Biaya semester atau SPP

Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang dibayarkan mahasiswa setiap semester.

SPP diterapkan di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Guru, Inilah 9 Prospek Kerja Jurusan Kuliah Pendidikan Matematika

Untuk besarannya ditetapkan oleh masing-masing kampus.

- Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Istilah ini digunakan sejak 2013, berdasarkan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 tepatnya tanggal 23 Mei 2013.

UKT diterapkan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang mendapatkan subsidi pemerintah.

Beberapa poin penting Permendikbud ini, adalah :

* Biaya Kuliah Tunggal (BKT), sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan pada mahasiswa, masyarakat dan pemerintah.

* Uang Kuliah Tunggal (UKT), bagian dari BKT yang dibayarkan setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi.

Baca Juga: Deretan 5 Kampus Termahal di Indonesia, Salah Satunya Hingga Capai Angka 3 Digit Per Semester, Kamu Tertarik?

* PTN tidak diperbolehkan memungut uang pangkal dan biaya lainnya selain UKT dari mahasiswa program S1 dan diploma

* UKT disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan dibagi dalam lima kelompok.***

Reporter Atiek Widyastuti Hadi
Editor Maria Wulan