Pendidikan

10 Persyaratan Pendaftar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Kemenkumham, Ternyata Tinggi Badan Segini

Oleh: Nadya Donna Putri Minggu 19 Mei 2024, 12:19 WIB
10 Persyaratan Pendaftar Sekolah Kedinasan Poltekip dan Poltekim Kemenkumham

AYOJAKARTA.COM -- Pendaftaran sekolah kedinasan telah dibuka tanggal 15 Mei 2024 lalu.

Ada dua sekolah kedinasan yang berada di bawah Kemenkumham yaitu Poltekip dan Poltekim.

Ternyata ada 10 persyaratan pendaftar sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim, termasuk tinggi badan.

Baca Juga: Tes Psikologi Cinta: Mana Pasangan yang Benar-benar Bahagia? Jawabannya Ungkap Kehidupan Cintamu!

Berikut adalah 10 persyaratan pendaftar sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studikedinasan.id pada Minggu, 19 Mei 2024:

1. WNI

Pendaftar Poltekip dan Poltekim merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia. Tidak boleh WNA.

2. Pendidikan

Pendaftar yang mendaftarkan diri masuk ke Poltekip dan Poltekim memiliki pendidikan SLTA/Sederajat.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Wajib Merapat! Ini Alasan Kenapa Tidak Lagi Menerima Bantuan Sosial di Tahun 2024

3. Batas Usia

Usia pendaftar minimal adalah 17 tahun dan maksimal 23 tahun pada tanggal 15 Mei 2024 dibuktikan Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir.

4. Tinggi Badan

Pendaftar pria memiliki tinggi badan minimal 170 cm dan wanita 160 cm. Berat badan ideal pada saat tes kesehatan serta pengamatan fisik.

5. Sehat

Pendaftar berbadan sehat. Tidak memiliki cacat fisik dan mental. Bebas dari HIV/AIDS, obat-obatan terlarang, dan penggunaan kacamata atau softlens.

Pendaftar juga tidak buta warna, tidak tuli, tidak bisu, serta tidak pernah mengalami patah tulang.

6. Tato dan Tindik Pria

Pendaftar pria tidak boleh memiliki tato atau bekasnya serta tindik atau bekas tindik di tubuh.

Baca Juga: Status di SIKS-NG Sudah Salur! KPM yang Belum Pernah Menerima Bansos Siap-siap Cair Hari Ini Lewat KKS dan PT Pos

7. Tato dan Tindik Wanita

Pendaftar wanita tidak boleh memiliki tato atau tindik kecuali di telinga.

8. Status Pernikahan

Pendaftar belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan. Status pernikahan dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat.

9. Penempatan

Pendaftar bersedia ditempatkan di UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Lulusan Teknik Merapat! 20 Jurusan Teknik Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS dan PPPK 2024 di Kementerian hingga Pemda

10. Tidak Menjalankan Pekerjaan Lain

Pendaftar tidak sedang menjalankan ikatan dinas atau pekerjaan dengan perusahaan lain.

Itulah 10 persyaratan pendaftar sekolah kedinasan Poltekip dan Poltekim Kemenkumham. Semoga bermanfaat!***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil