Pendidikan

Benarkah Tunjangan Sertifikasi Guru di Triwulan 2 2025 Bakal Dicairkan sebesar Rp25 Juta? Cek Faktanya

Oleh: Asti Aureli Septania Senin 12 Mei 2025, 21:07 WIB
Baru-baru ini beredar kabar di sosial media bahwa tunjangan sertifikasi guru di triwulan 2 akan diberikan sebesar Rp25 juta.

AYOJAKARTA.COM -- Baru-baru ini beredar kabar di sosial media bahwa tunjangan sertifikasi guru di triwulan 2 akan diberikan sebesar Rp25 juta.

Lantas, bagaimana faktanya? Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru untuk triwulan 2 tahun 2025 tidak dicairkan sebesar Rp 25 juta.

Informasi yang beredar tentang angka Rp 25 juta lebih merupakan usulan DPR terkait kenaikan gaji guru, bukan jumlah tunjangan sertifikasi yang cair saat ini.

Baca Juga: Siap-siap Tisu! Heavenly Ever After Jadi Drakor Paling Menggugah dengan Rating Tertinggi JTBC, Viral Bikin Nangis yang Nonton

Berdasarkan Peraturan Mendikti Nomor 4 Tahun 2025 dan jadwal resmi, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 2 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, dengan besaran yang disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru ASN.

Untuk guru non-ASN yang sudah bersertifikasi, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 2 juta per bulan, sehingga untuk satu triwulan totalnya sekitar Rp 6 juta.

Penyaluran TPG dilakukan secara bertahap dan langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui pemerintah daerah, dengan syarat guru memiliki sertifikat pendidik, NRG, aktif mengajar, dan terdaftar dalam Dapodik.

Selain itu, pada pencairan tunjangan triwulan 2 tahun 2025 juga terdapat tambahan tunjangan 1 bulan dalam bentuk THR untuk guru bersertifikasi sesuai PP No. 11 Tahun 2025, tetapi ini merupakan tambahan terpisah dari tunjangan triwulan reguler.

Baca Juga: KABAR BAIK! MENPAN RB Tetapkan UMK Daerah Jadi Patokan Gaji PPPK Paruh Waktu, Segini Besaran di Jawa Barat

Adapun persyaratan khusus yang harus dipenuhi guru untuk menerima tunjangan sertifikasi/TPG triwulan 2 tahun 2025:

Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Kemendikti sebagai bukti kelayakan profesional mengajar.

Berstatus sebagai Guru ASN yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, atau guru non-ASN yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Mengajar di satuan pendidikan yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga data keaktifan dan institusi pengajarannya valid.

Baca Juga: 12 MEI BERKAH! Dana Rp600.000 Mulai Cair di KKS Mandiri, Khusus Kategori Ini Mendapatkan Rp1,2 Juta

Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diperoleh setelah menyelesaikan pendidikan profesi guru.

Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik sesuai sertifikat pendidik

Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain selain sebagai guru ASN yang bersangkutan.

Data guru harus valid dan selalu update di Dapodik untuk memastikan kelayakan pencairan tunjangan.

Baca Juga: Susno Duadji Sebut Pembuktian Keaslian Ijazah Jokowi Tak Sulit: UGM Punya Kredibilitas, Saksi Hidup Pasti Masih Ada

Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan setelah validasi dan sinkronisasi data oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)

Kesimpulan:

Tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2025 tidak sebesar Rp 25 juta, melainkan disesuaikan dengan gaji pokok untuk guru ASN dan Rp 2 juta per bulan untuk guru non-ASN bersertifikasi dan akan dicairkan mulai Juni 2025.

Angka Rp 25 juta merupakan usulan kenaikan gaji guru yang disampaikan oleh DPR, bukan nilai tunjangan yang cair saat ini.***

Reporter Asti Aureli Septania
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil