Pendidikan

Segera Dibuka! Ini Ketentuan Syarat Nilai Rapor dan Ijazah untuk Mendaftar di Sekolah Kedinasan PKN STAN, IPDN, dan Sekdin Kemenhub 2024

Oleh: Fitri Nurjanah Jumat 26 Apr 2024, 17:31 WIB
Ilustrasi. Sekolah Kedinasan

AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2024 akan segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Meskipun belum ada tanggal pasti kapan pendaftaran di sekolah kedinasan bisa dilakukan, namun diperkirakan pendaftaran akan dibuka pada April-Mei 2024.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon taruna untuk mendaftar di sekolah kedinasan, salah satunya nilar rapor dan ijazah.

Ketentuan Nilai Rapor dan Ijazah di Sekolah Kedinasan

Dikutip dari Instagram @kejarkedinasan, 26 April 2024, inilah ketentuan nilai rapor dan ijazah di sekolah kedinasan, yaitu:

Baca Juga: Orang Tua dan Siswa Lulusan SMA Wajib Tahu, Inilah Perbedaan Mendasar Antara Sekolah Kedinasan dengan Perguruan Tinggi Reguler

1. Politeknik Keuangan Negara (PKN STAN)

PKN STAN menetapkan batas nilai minimal bagi calon taruna sebagai berikut:

- Lulusan tahun 2023 memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 dalam skala 100,000.

- Lulusan tahun 2024 dengan nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan dalam 5 semester (pada semester ganjil dan genap untuk kelas X dan XI serta semester ganjil kelas XII) minimal 70,00 skala 10,00 atau 2,80 dengan skala 4,00.

- Untuk syarat daftar ulang, calon taruna harus sudah dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 70,00 skala 100,00.

Baca Juga: Mending Daftar Universitas Seperti ITB dan UI atau Sekolah Kedinasan? Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaannya

2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)

- Berijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA/MA) termasuk untuk lulusan paket C.

- Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk rapor dan ujian sekolah kedinasan untuk lulusan tahun 2021-2024.

- Nilai rata-rata ijazah untuk anak Papua dan Papua Barat minimal 65,00 untuk rapor dan ujian sekolah lulusan tahun 2021-2024.

3. Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan (Sekdin Kemenhub)

- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya memiliki nilai rata-rata ujian pada ijazah minimal 7,0 skala 1-10 atau 70,00 skala 100,00 atau 2,8 dalam skala penilaian 1-4.

- Untuk siswa lulusan tahun 2024 harus memiliki nilai rapor rata-rata dengan komponen pengetahuan pada 5 semester (semester ganjil dan genap untuk kelas X dan kelas XI 70,00 skala 10-100.

- Saat daftar ulang calon taruna telah dinyatakan memiliki nilai rata-rata ujian tertulis pada ijazah minimal 70,00 skala 10-100.

- Untuk lulusan tahun 2023 dan sebelumnya, nilai rata-rata ijazah menggunakan penilaian dalam skala 1-10 atau skala penilaian 1-4 wajib mengkonfirmasi skor menjadi skala penilaian 10-100. Dengan melampirkan surat keterangan dari sekolah asal yang telah ditandatangani oleh pihak sekolah.

Baca Juga: Ingin Masuk Sekolah Kedinasan? Ini Kisi-kisi SKD untuk Sekdin yang Harus Kamu Pelajari!

- Bagi lulusan luar negeri wajib melampirkan surat penyetaraan/persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Itulah ketentuan syarat nilai rata-rata rapor dan ijazah untuk mendaftar di sekolah kedinasan PKN STAN, IPDN, dan Sekdin Kemenhub.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris